KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK

Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
JAKARTA - Ketua KPUD Kabupaten Dairi, Sumut, Pasder Berutu yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan KPUDDari sudut aturan perundang-undangan, lanjutnya, MK hanya boleh menyidangkan sengketa pilkada yang terkait dengan perselisihan penghitungan suara, bukan proses dan tahapan pilkada.

"Majelis hakim saya yakini akan mengacu kepada aturan dan fakta-fakta di persidangan

BACA JUGA: Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup

Saya yakin permohonan penggugat akan ditolak," ujar Pasder Berutu kepada JPNN, Minggu (11/1).

Dijadwalkan, pada Senin (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Sumut
Sengketa ini diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak

BACA JUGA: RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan

Sengketa terkait keputusan KPUD Dairi yang menetapkan pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.

Sementara, saat ditanya mengenai money politics yang menurut Roder pihak KPUD tidak melakukan counter, Pasder menjawab," Kalau soal money politics, kita jujur saja deh, siapa yang nggak melakukan money politics di pilkada ataupun di pencalonan legislatif, entah itu bentuknya seperti apa."

Sengketa pilkada Dairi pertama kali digelar pada 22 Desember 2008
Materi permohonan juga terkait  riwayat pendidikan Johnny Sitohang

BACA JUGA: MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan

Menurut pemohon, Johnny Sitohang Adinagoro telah melakukan kecurangan-kecurangan yaitu dengan cara berkas pencalonan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Dairi, yang bersangkutan hanya melampirkan Surat Keterangan tamat SD Parulian Medan serta SMP Parulian Medan bukan sebagai Surat Pengganti Ijazah serta tanpa legalisasi dari Dinas Pendidikan Medan.

Sementara, berdasarkan Surat KPUD Provinsi Sumut tertanggal 24 Nopember 2008 yang ditujukan ke Ketua KPU Pusat, di poin 2 dinyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tanggal 21 Nopember 2008, syarat berkas yang diajukan Johnny untuk mengikuti ujian persamaan setingkat SMU dari Kantor Wilayah Pendidikan Provinsi Sumut adalah ijazah program paket 'B' setara SLTP.

Surat KPUD Sumut ke KPU Pusat itu juga menyatakan bahwa pada dasarnya secara administratif Johnny belum memenuhi berkas syarat pendidikan sebagai calon"Berdasarkan hal tersebut sangat jelas termohon (KPUD Dairi,red) telah memaksakan kehendaknya dengan memasukkan dan membiarkan calon bupati nomor urut 2 Jonny Sitohang dan Irwansyah Pasi,SH menjadi peserta calon Bupati Kabupaten Dairi," demikian antara lain bunyi materi permohonan penggugat.

Sekedar catatan, pada 8 Januari 2009, MK juga memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah di pilkada Kabupaten Bengkulu SelatanMK menilai hasil pilkada cacat hukum karena diikuti salah satu calon bernama Dirwan Mahmud, yang tidak berhak dan tidak memenuhi syarat karena pernah mendekam di LP Cipinang selama 10 tahun dalam kasus pembunuhanMK memutuskan pemungutan suara ulang paling lambat setahun, tanpa diikuti pasangan Dirwan-Hartawan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler