BACA JUGA: Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
MA berupaya merapikan rekening pengadilan di seluruh Indonesia’’Saya telah mengumpulkan panitera (sekretaris) pengadilan se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) untuk memberi pengarahan penertiban rekening
BACA JUGA: MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
Setelah Jabodetabek, seluruh pengadilan di Indonesia akan diperintahkan menertibkan rekeningnya,’’ kata Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Minggu (11/1)Menurut Djoko, setelah dirinya melakukan pemeriksaan, mungkinkah ada kesalahpahaman menyikapi soal rekening di MA
BACA JUGA: Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
Djoko mengakui, saat ini beberapa pengadilan memang memiliki 6 sampai 7 rekeningMisalnya, rekening yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat’’Namun, jumlah rekening itu sudah sesuai pembukuan yang dibuat pengadilan dan aturan perbankan,’’ tegas DjokoPria yang juga merangkap juru bicara MA itu menjelaskan, rekening memang dibuat terpisah karena menyangkut biaya-biaya yang juga pos-nya terpisahMisalnya, ada biaya praperkara dan perkara, biaya eksekusi, biaya sita, uang titipan atau konsinyasi, somasi, biaya banding, kasasi, PK dan biaya lain, seperti biaya reproduksi salinan putusan, biaya pembuatan surat keterangan bebas perkara pengadilan (SBPP), dan lain-lain.
”Jadi, sebenarnya MA menyesuaikan dengan regulasi di perbankan yang meminta setiap pos biaya dibuatkan rekening masing-masing,’’ kata Djoko’’Nah, kalau biaya-biaya itu yang diminta Depkeu untuk ditertibkan, tentu akan kami patuhi,’’ katanya
Misalnya, kata Djoko, MA akan meminta setiap pengadilan hanya boleh memiliki dua rekeningIntinya, kata dia, MA tidak mempunyai rekening liarHal itu pun sudah dikomunikasikan dengan menteri keuangan
’’Menurut Menkeu, kalau memang rekening itu ada dananya dan digunakan sebagaimana mestinya, Menkeu mengatakan tidak masalahJadi, kita sudah berkomunikasi dengan Menkeu,’’ terangnya
Hingga Desember 2008, MA telah menyerahkan 742 data rekening dari satuan kerja-satuan kerja daerah di seluruh IndonesiaYang belum diserahkan MA hanya 40 data rekening dari 782 data yang seharusnya masuk ke departemen keuanganRekening dari satker-satker ini berasal dari PTUN, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan umum’’Kami sudah kooperatif terkait masalah rekening ini,’’ tegasnya
Karena itu, Djoko mengaku tidak menyalahkan jika KPK berniat memeriksa MA’’Kami siap diaudit atau melaporkan rekening yang ada jika KPK membutuhkanKami akan memberikan,’’ ujarnya
Soal persiapan pemilihan hakim agung, Djoko mengatakan, minggu ini dimulai pembahasan tata tertib pemilihanMungkin tata tertib tidak berubah seperti pada proses pemilihan sebelumnyaYakni, pemilihan berlangsung dua putaranPada putaran pertama, calon wajib mendapat dukungan minimal lima suara supaya bisa maju ke putaran kedua
Meski begitu, ada perkembangan usulan, jika sudah memiliki dukungan lebih dari 50 persen, putaran kedua tidak perlu dilanjutkanDengan demikian, hakim dipilih secara aklamasiPemilihan calon ketua MA ini akan diikuti 43 hakim agungPengambilan suara dilakukan dengan mencoblos atau mencontreng
Hakim Agung I Made Tara menambahkan, setiap calon diperbolehkan mengajukan diriArtinya, majunya calon ketua MA tidak hanya menunggu jika dicalonkan hakim agung lain’’Setiap hakim agung berhak mencalonkan diri,’’ kata Made TaraNamun, katanya, hakim agung yang berinisiatif mencalonkan diri itu harus mendapat dukungan dari hakim lain.
’’Aturannya masih dibicarakanTunggu sajaSaat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misiTata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata MadeYang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya(yun/nw)
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusanTentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.
BIAYA PROSES : Biaya yang terkait penyelesaian perkara di pengadilanMisal, pemanggilan/pemberitahuan saksi, tergugat, dan penggugat, pemrosesan berkas-berkas materi, dan pengiriman berkas.
Biaya-biaya lain yang bisa diaudit :
- Uang titipan/konsinyasi
- Biaya Eksekusi
- Biaya sita
- Somasi
- Biaya banding
- Kasasi
- PK
- Biaya reproduksi salinan putusan, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Perkara Pengadilan (SBPP).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Redaktur : Tim Redaksi