Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup

Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
JAKARTA – Departemen Perindustrian akan menutup seluruh perusahan yang terbukti masih mengedarkan atau memproduksi bahan perusak ozon (BPO)Sebab, penggunaan bahan itu telah dilarang sejak 30 Juni 2008, seperti diamanatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

BACA JUGA: KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK



“Pemerintah sebelumnya masih memberikan izin, tapi batas waktu penggunaan BPO sebenarnya kan 30 Juni 2008
Itu pun terbatas dari sisa stok impor BPO yang digunakan pada produksi foam, mesin pendingin dan aerosol,” ujar Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Alexander Barus.

Pemerintah menilai penggunaan bahan perusak ozon perlu dihentikan karena dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon

BACA JUGA: RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan

Alex menegaskan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh pabrik yang masih memproduksi bahan perusak ozon, termasuk mencabut izin perusahaan yang mengimpor
Bahkan jika masih ditemukan aktivitas distribusi bahan kimia berbahaya tersebut, izin investasinya juga tidak akan disetujui

BACA JUGA: MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan

“Kita benar-benar serius dalam mendukung program pelestarian lingkunganKalau masih ada yang menjual, kita akan cabut izinnya,” tegas dia.

Bahan perusak lapisan ozon (BPO) yang dimaksud adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosferDia menjelaskan, selain penutupan aktivitas usaha, pemerintah juga berhak menyita dan memberikan sanksi tegas berupa ancaman kurungan badan maupun denda jika masih ditemukan kegiatan produksi dan perdagangan bahan tersebut“Saya lupa berapa tahun dan berapa dendanya,” cetusnya.

Dia memaparkan, konsumen industri yang biasa menggunakan BPO antara lain, perusahaan alat pendingin udara ruangan untuk rumah dan kendaraan bermotor, produsen lemari es, dan alat pemadam kebakaranSebagai solusi, Depperin akan memperketat pengawasan produksi dan distribusi produk-produk kimia yang Non Bahan Perusak Ozon (Non BPO)“Yaitu dengan mewajibkan pencantuman logo non-CFC dan logo Non-halon,” tukasnya.

Hal itu sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No86/M-IND /Per/2008 tertanggal 18 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non-CFC serta NonhalonMenurut Alex, logo tersebut harus diletakkan pada setiap kemasan produk yang mudah dilihat oleh konsumen“Pencantuman salah satu di antara kedua logo itu harus dicetak permanen atau ditempel pada produk atau kemasannya, sehingga tidak mudah hilang,” terangnya.

Barus menambahkan, pencantuman logo tersebut bersifat wajib untuk memberikan kesamaan, kemudahan, dan kelancaran distribusi produknyaProduk yang akan menggunakan logo tersebut sebelumnya harus melalui uji laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)Bisa juga oleh laboratorium yang direkomendasikan instansi teknis terkait, maupun pemasok bahan kimia tertentu“Kita sudah siapkan tim pengawas,” jelasnya(wir)

    Contoh Bahan Perusak Ozon
* Karbon tetraklorida (CC14/ CTC)
* Cloro fluor carbon (CFC)
* Tetrakloro difluoro etana (CFC-112)
* Trikloro fluoro metana (CFC-11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler