RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan

ICW Minta Pengajuannya Jangan Tergesa-gesa

Senin, 12 Januari 2009 – 00:34 WIB
JAKARTA - Pembahasan secara tergesa-gesa Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ) dinilai bisa menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lainPadahal, banyak hal penting yang perlu didefinisikan secara lebih komprehensif.

”Sepertinya ada nuansa kepentingan tertentu

BACA JUGA: MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan

Misalnya, pembahasan paket RUU Peradilan, termasuk RUU Pengadilan Tipikor saja kita khawatirkan akan terlambat dan belum dibahas,” kata Kordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Minggu (11/1).

Menurut dia, setiap proses pembahasan suatu RUU, DPR tidak perlu gegabah memutuskannya
Apalagi, jika pembahasan suatu RUU terkesan dipercepat pengesahannya

BACA JUGA: Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock

Banyaknya RUU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya jadi pengingat agar DPR serius memperhatikan pembuatan UU.

Pengamat hukum transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengatakan, DPR perlu memperhatikan para pemangku kepentingan
Termasuk Polri, yang selama ini membidangi pengawasan dan pengaturan, serta perizinan lalu lintas jalan

BACA JUGA: MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap

”Ini banyak hal detail yang seharusnya didefinisikan secara konkretJadi, Polri yang secara historis terkait perizinan dan pengawasan sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.

Perpindahan pengaturan perizinan, seperti SIM dan STNK ke pihak Departemen Perhubungan bukanlah substansialBanyak hal yang harus diperhatikan, terutama adalah publik’’Biarkan yang sudah berjalan dengan baik dan dioptimalkan,” tegasnya.

RUU LLAJ baru, kata Tri, memiliki banyak kelemahan yang bila dipaksakan dijadikan UU akan bermasalah di kemudian hariBahkan, dia menilai RUU LLAJ yang baru itu bersinggungan dengan UU lain yang terkait prasarana dan sarana jalan”Agar tidak bersinggungan, tentu ada kajian, termasuk melihat UU yang sudah ada sebelumnyaSeperti UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan UU lainnya,” katanya.

Draf RUU LLAJ yang berpotensi menimbulkan konflik, antara lain, penghapusan daftar kendaraan bermotor (pasal 51) bertentangan dengan kondisi masyarakat lemah’’Seharusnya hak kepemilikan tetap dapat didaftarkan dan dioperasikan kembali sepanjang memenuhi syarat,’’ katanya

Lalu, pemberlakuan SIM sementara (pasal 58), selain membebani masyarakat, menambah birokrasi, menimbulkan biaya tinggi, juga sulit pengawasannya’’SIM sementara tidak diperlukanLebih baik memberdayakan sekolah pengemudi dan mengoptimalkan proses penerbitan SIM,’’ sebutnya(wir/yun/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler