”Sepertinya ada nuansa kepentingan tertentu
BACA JUGA: MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Misalnya, pembahasan paket RUU Peradilan, termasuk RUU Pengadilan Tipikor saja kita khawatirkan akan terlambat dan belum dibahas,” kata Kordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Minggu (11/1).Menurut dia, setiap proses pembahasan suatu RUU, DPR tidak perlu gegabah memutuskannya
BACA JUGA: Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Banyaknya RUU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya jadi pengingat agar DPR serius memperhatikan pembuatan UU.Pengamat hukum transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengatakan, DPR perlu memperhatikan para pemangku kepentingan
BACA JUGA: MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
”Ini banyak hal detail yang seharusnya didefinisikan secara konkretJadi, Polri yang secara historis terkait perizinan dan pengawasan sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.Perpindahan pengaturan perizinan, seperti SIM dan STNK ke pihak Departemen Perhubungan bukanlah substansialBanyak hal yang harus diperhatikan, terutama adalah publik’’Biarkan yang sudah berjalan dengan baik dan dioptimalkan,” tegasnya.
RUU LLAJ baru, kata Tri, memiliki banyak kelemahan yang bila dipaksakan dijadikan UU akan bermasalah di kemudian hariBahkan, dia menilai RUU LLAJ yang baru itu bersinggungan dengan UU lain yang terkait prasarana dan sarana jalan”Agar tidak bersinggungan, tentu ada kajian, termasuk melihat UU yang sudah ada sebelumnyaSeperti UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan UU lainnya,” katanya.
Draf RUU LLAJ yang berpotensi menimbulkan konflik, antara lain, penghapusan daftar kendaraan bermotor (pasal 51) bertentangan dengan kondisi masyarakat lemah’’Seharusnya hak kepemilikan tetap dapat didaftarkan dan dioperasikan kembali sepanjang memenuhi syarat,’’ katanya
Lalu, pemberlakuan SIM sementara (pasal 58), selain membebani masyarakat, menambah birokrasi, menimbulkan biaya tinggi, juga sulit pengawasannya’’SIM sementara tidak diperlukanLebih baik memberdayakan sekolah pengemudi dan mengoptimalkan proses penerbitan SIM,’’ sebutnya(wir/yun/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi