Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc

Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KY

Rabu, 09 November 2011 – 16:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara) TipikorSebab, sesuai Undang-Undang (UU) hanya MA yang diberi amanah untuk merekrut hakim ad hoc.

"Selama Undang-Undang tidak mengatakan itu (Melibatkan KY), tidak akan

BACA JUGA: Sepuluh Tahun Otda Tak Bawa Faedah

Kita laksanakan Undang-Undang," tegas Harifin usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).

Meski begitu, Harifin mengaku  pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi)
Selain itu, hasil rekruitmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi, tapi tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.

"Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan

BACA JUGA: 70 Persen APBD Untuk Pegawai

Jadi apalagi yang mau diminta,
Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.

Atas dasar itu, sampai kapanpun MA tidak akan melibatkan KY dalam rekrutmen hakim sebab itu menjadi otoritas penuh institusinya
Selama tidak ada revisi UU, siapapun lembaga yang berwacana dan ingin dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim tidak akan ditanggapi MA.

Sebelumnya, Ketua Komisis Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku  prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah

BACA JUGA: KY Minta Dilibatkan Rekrut Hakim Tipikor

Karenanya, Ia  menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) melibatkan pihaknya dalam proses rekrutmen hakim.

Menurut Eman, ketidakjelasan rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor membuat kompetensi mereka diragukan untuk memberikan rasa keadilan di  masyarakatKarena itu, Ia tidak heran banyak putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsiBahkan, saran dia, jika perlu KY dilibatkan untuk mengevaluasi hakim ad hoc yang sudah bekerja di Pengadilan Tipikor. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otonomi Kabupaten Diusulkan Pindah ke Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler