"Selama Undang-Undang tidak mengatakan itu (Melibatkan KY), tidak akan
BACA JUGA: Sepuluh Tahun Otda Tak Bawa Faedah
Kita laksanakan Undang-Undang," tegas Harifin usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).Meski begitu, Harifin mengaku pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi)
"Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan
BACA JUGA: 70 Persen APBD Untuk Pegawai
Jadi apalagi yang mau diminta,Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, sampai kapanpun MA tidak akan melibatkan KY dalam rekrutmen hakim sebab itu menjadi otoritas penuh institusinya
Sebelumnya, Ketua Komisis Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah
BACA JUGA: KY Minta Dilibatkan Rekrut Hakim Tipikor
Karenanya, Ia menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) melibatkan pihaknya dalam proses rekrutmen hakim.Menurut Eman, ketidakjelasan rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor membuat kompetensi mereka diragukan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakatKarena itu, Ia tidak heran banyak putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsiBahkan, saran dia, jika perlu KY dilibatkan untuk mengevaluasi hakim ad hoc yang sudah bekerja di Pengadilan Tipikor. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otonomi Kabupaten Diusulkan Pindah ke Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi