JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang adaPakar telematika yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan UU
BACA JUGA: Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
“Sebenarnya bukan akuisinya yang perlu dicermati tapi konten dan tayangannya,” kata Roy, Jumat (6/5)
BACA JUGA: 12 Tahun, NNT Setor Rp 22,5 Triliun
Karena itu, baik Komisi I DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk mengawasi proses sebelum dan sesudah siaran"Itu yang harus difokuskan, bukan yang lain
BACA JUGA: Bangun Pabrik, KRAS Siapkan Rp 5,16 T
Atas dasar itu, kewenangan DPR dan KPI sebatas konten dan keseluruhan di balik tayangan itu, bukan mengurusi siapa pemilik stasiun TV-nyaSepanjang sebuah stasiun TV menayangkan siaran yang sehat, akuisisi saham oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain sah-sah saja," ulas RoyApalagi, lanjut Roy Suryo, Undang-Undang (UU) Pasar Modal membolehkan hal ituDan kekhawatiran KPI terhadap proses akuisisi saham sah-sah saja sebagai wujud menjalankan tugas"Namun, tugas pokok KPI adalah mengontrol proses penyiaranJadi tidak perlu masuk dalam proses akuisis saham, begitu juga DPR,” ujar Roy
Hal senada diungkap pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Abdullah AlamudiMantan anggota Dewan Pers itu menilai sejauh hanya proses jual beli saham, maka hal itu tidak melanggar hukum karena diperbolehkan oleh UU Pasar Modal“Yang tidak boleh adalah jual beli izin penyiaranKalau hanya jual beli saham, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Sementara pengamat pers lainnya, Leo Batubara menilai sebaiknya di Indonesia hanya terdapat 3-4 stasiun TV sehingga siaran yang ditayangkan berbobot dan berkualitas"Contohnya Australia yang dukungan ekonominya cukup besar, hanya memiliki tiga stasiun TV yang bersiar secara nasionalKarena itu, Indonesia seharusnya juga seperti ituDan akuisisi saham tidak melanggar hukum," ujar Leo.(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Dapatkan West Madura
Redaktur : Tim Redaksi