JAKARTA - Kisruh divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Pemerintah Pusat dan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir hanya akan menguntungkan pihak swasta asingPersoalan divestasi NNT pun sudah bergeser ke wilayah politis.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha dalam diskusi bertema "Tarik Menarik Saham Newmont" di press roomm DPR, Senayan Jakarta, Jumat (6/5)
BACA JUGA: 12 Tahun, NNT Setor Rp 22,5 Triliun
"Kisruh ini menguntungkan swasta asing, mereka main gitarBACA JUGA: Bangun Pabrik, KRAS Siapkan Rp 5,16 T
Lebih lanjut Satya mengingatkan bahwa jauh hari sebelumnya pemerintah pusat sudah ditawari tujuh persen saham NNT melalui BUMN
BACA JUGA: Pertamina Dapatkan West Madura
"Lho, kan pemerintah pusat sudah ditawari tapi tak diresponJadi wajar Pemda NTB meminta jatah tersebut dan Pemerintah pusat tak perlu ikut main," tegasnya.
Menjawab pertanyaan sikap Golkar yang mendukung Pemda menguasai 7 persen saham NNT itu seakan-akan untuk mendorong Grup Bakrie masuk, Satya menegaskan bahwa aturan memungkinkan swasta membelinya“Tetapi, faktanya saat pemerintah pusat ditawari tidak mauBila tidak mau Undang-undang menyatakan diberikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Yang pasti, katanya, sikap DPR sudah jelas bahwa divestasi tujuh persen saham NNT tersebut harus jatuh ke tangan Pemda NTB"Persoalan partnernya siapa, tak masalah," jelasnya.
Karenanya Satya menyarankan Pemda NTB agar melakukan fit and proper test alias beauty contest dalam memilih partner"Kita serahkan saja ke Pemda NTB, bisa saja melalui beauty contest untuk pemilihan partner," sarannya.
Menyangkut kisruh NNT itu, pengamat pertambangan Kurtubi menilai perlunya aturan tentang mekanisme pembiayaan atau pembelian saham yang menjadi jatah daerahMenurut Kurtubi, rencana pendistribusian tujuh persen saham divestasi dengan komposisi 75 persen untuk Grup Bakrie dan 25 persen untuk BUMD NTB yang bernama PT Daerah Maju Bersama (DMB), karena Pemda NTB memang tak keluar modal"Betul, NTB 25 persen, tapi Pemda NTB tak keluar duit secuilpun, karena golden share," katanya.
Skenario tersebut dirancang setelah pemerintah pusat melalui salah satu BUMN-nya PT Aneka Tambang tidak mau mengambil tujuh persen saham dimaksud"Karena itulah Bakrie berani mendanai proyek yang dimiliki pemda lalu masuk sebagai investor dan itu tidak dilarang oleh undang-undangTerlebih DPRD NTB menyetujuinya,” imbuh Kurtubi.
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) juga mengatakan, selama ini penerimaan Pemda dari kegiatan usaha NNT hanya sekitar 4 persen dari keseluruhan kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat itu kepada Pemerintah Indonesia"Sedangkan sekitar 96 persen pajak dan royalti itu mengalir ke pusat," bebernya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Kodeco 20 Persen Saham WMO Dipersoalkan
Redaktur : Tim Redaksi