”Setelah memperhatikan semua fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti, majelis hakim mengadili menyatakan bahwa M Al Amin Nur Nasution tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer
BACA JUGA: Al Amin Dengar Vonis Berkaca Mata
Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer (pasal 12 a)”Tiga, menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa M Al Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong lamanya terdakwa dalam tahanan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
BACA JUGA: APTI Tolak Fatwa Rokok Haram
Empat, memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan,” lanjut Edwar.Kelima, hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari nomor 1-4, nomor 5-6 berupa handphone dirampas untuk negara, nomor 7-44 berupa surat-surat juga dirampas untuk negara
Al Amin divonis 8 tahun penjara karena tersangkut tiga kasus korupsi sekaligus
BACA JUGA: Al Amin Divonis 8 Tahun !
Pertama, Amin didakwa dalam kasus penerimaan uang miliaran rupiah dari Sekda Bintan, AzirwanItu terkait rekomendasi komisi IV DPR-RI dalam merekomendasikan alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, yang akan dijadikan ibukota KepriKedua, Al Amin didakwa menerima uang Rp75 juta dari kasus TAA, Banyuasin, Sumsel, hasil pembagian travel cek yang diterima Sarjan Taher dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio TanKetiga, Al Amin juga didakwa menerima uang dari pengadaan GPS di Departemen Kehutanan RI.”Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, penasihat hukum, dan teman-teman wartawan karena telah mengikuti proses persidangan saya selama iniKedua, saya M Al Amin Nur Nasution SE akan berupaya mencari keadilan mengajukan upaya hukum, banding,” tegas Al Amin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, ada yang tidak sesuai dengan kenyataan dari proses persidangan selama ini”Saya tidak menerima uang sebagaimana didakwakanSaya akan daftarkan banding itu secepatnya,” bebernyaPengacara Al Amin, Sirra Prayuna mengutarakan akan mengkaji vonis yang 8 tahun penjara kepada klien mereka”Kami dari penasihat hukum akan mengkaji vonis ini, tentu akan memperhatikan fakta-fakta persidanganSoal banding, kami juga akan mempelajarinya sesuai dengan keinginan klien kami,” terang dia.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Edwar Patinasarani mempersilahkan kepada terdakwa Al Amin dan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima atau tidak menerima vonis yang telah dibacakan lima hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi tersebut. (gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi
Redaktur : Tim Redaksi