Al Khaththath Dibebaskan dari Rutan, Sebelum Keluar Sarapan Iga Bakar

Rabu, 12 Juli 2017 – 19:51 WIB
Muhammad Al Khaththath. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Muhammad Al Khaththath, pada Rabu (12/7) pukul 18.00. Usai keluar dari rutan, Al Khaththath berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, Tim Pengacara Muslim yang mengajukan penangguhan. Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al-Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Istri dan 6 Anak Mohon Al Khaththath Dibebaskan Sebelum Lebaran

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu mengaku, selama ditahan mendapatkan perlakuan baik dari kepolisian. Bahkan, sebelum dikeluarkan dari rutan, Al Khaththath diberikan menu makan spesial.

"Tadi pagi dikasih sarapan sop iga bakar. Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata dia.

BACA JUGA: Sekjen FUI Berultah di Tahanan, Begini Kondisinya Sekarang

Al Khaththath juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah ormas Islam, tokoh-tokoh, Komnas HAM, dan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi). Terutama kepada kuasa hukumnya Achmad Michdan.

Sementara itu Michdan tidak menjelaskan alasan polisi menangguhkan penahanan Al-Khaththath. Dia hanya menyebutkan, dia dan kliennya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Ganggu Kedaulatan NKRI, Aktivis KNPB Terancam Penjara Seumur Hidup

"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini, bukti bahwa Polri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan. Bahwa seharusnya Pak Al-Khaththath ditangguhkan. Proses lebih lanjut nanti," pungkas dia sembari memasuki mobil bersama kliennya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler