jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika telah menetapkan aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Mimika berinisial YA, sebagai tersangka makar. YA ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri saat aksi KNPB di Sekretariat, di Jalan Sosial, Selasa (30/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan dalam rilisnya yang diterima Radar Timika, Rabu (31/5) lalu mengatakan, tersangka YA diancam Pasal 106 KUHP junto Pasal 87 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Djarot Sangat Sepakat dengan Presiden Soal Hal Ini Ditindak Tegas
Penetapan YA sebagai tersangka itu tidak terlepas dari perannya mengajak orang lain untuk menghasut dan mengganggu kedaulatan NKRI.
Kasat menjelaskan, penangkapan YA yang diketahui merupakan Wakil Ketua KNPB Wilayah Mimika bermula sekitar pukul 09.00 WIT, Selasa (30/5) pada saat ibadah dengan agenda penutupan tanda tangan petisi yang mendukung PBB, untuk melakukan referendum ulang terhadap rakyat Papua, karena Pepera 1969 dianggap tidak sah.
BACA JUGA: Ternyata Begini Cara HTI Mencekoki Kadernya agar Anti-NKRI
Usai melaksanakan ibadah sekitar pukul 13.00 WIT tersangka YA selaku koordinator lapangan mempersilakan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan sambutan-sambutan. Pertama dari PRD wilayah Kaimana.
Setelah itu YA mempersilahkan SA selaku Wakil Ketua PRD wilayah Mimika, untuk memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan beberapa aktivis KNPB lainnya.
BACA JUGA: Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar
Dionisus mengatakan, aparat gabungan TNI dan Polri yang pada saat itu melakukan pengamanan di Jalan Sosial, yang mendengar orasi-orasi yang bersifat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), langsung mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aksi.
“Jadi peran tersangka ini sebagai koordinator pelaksana kegiatan itu, dengan mempersiapkan panggung, memasang spanduk, dan bendera KNPB,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, lima lembar bendera KNPB, dua buah tiang bendera, spanduk bertuliskan, “Dukung petisi manual di Wilayah Bomberay”, spanduk bertuliskan “Refrendum for west Papua”, dan pengeras suara atau loudspeaker dan toa.
Kapolres Mimika, AKBP Vicktor D Mackbon, SH SIK MH MSi ketika ditemui Radar Timika, Kamis (1/6) kemarin di SMA Negeri 1 Mimika di Jalan Yos Sudarso, mengatakan tersangka YA dijerat Pasal 106 KUHP dan kini sudah ditahan di Polres Mimika. “Semua berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan,” kata Vicktor.
Kapolres menegaskan, tindakan yang dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri untuk membubarkan aksi KNPB yang berlangsung Selasa lalu di Jalan Sosial, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak serta-merta membatasi kegiatan masyarakat, apalagi sifatnya berdoa, ya kami dukung. Namun kalau sudah orasi-orasi yang mengarah ke perbuatan makar, kami ambil tindakan tegas,” tandas Vicktor. (tns/rex)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bilang Gebuk, Mas Tjahjo Langsung Bertindak
Redaktur & Reporter : Adek