Alasan KPK Larang Istri Setnov ke Luar Negeri

Jumat, 24 November 2017 – 07:12 WIB
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus e-KTP.

Pencegahan tersebut berlaku sejak Selasa (21/11) sampai enam bulan mendatang.

BACA JUGA: Kesaksian Nazaruddin Meragukan, KPK Tunggu Saksi Lain

’’KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor,’’ terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan keterangan Febri.

BACA JUGA: Kenapa Istri Setya Novanto Diperiksa KPK?

Dia menjelaskan, instansinya sudah menerima surat keputusan (SK) dan surat permohonan pencegahan dari KPK.

’’Beliau (Deisti) dilarang bepergian ke luar negeri karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP,’’ jelas pria yang akrab dipanggil Agung tersebut.

BACA JUGA: Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Istri Setya Novanto Bilang Begini

Berdasar SK dan surat permohonan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sudah memberitahukan pencegahan tersebut kepada Deisti. ’’Begitu SK KPK diterima, pemberitahuan dikirimkan,’’ kata Agung.

Selain mencegah Deisti bepergian ke luar negeri, kata dia, instansinya menyerahkan data perlintasan atas nama yang bersangkutan kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa menyampaikan data tersebut kepada publik.

Sesuai dengan rencana, selain diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setnov diagendakan diperiksa sebagai saksi korban insiden kecelakaan yang menimpa dirinya.

’’Nanti dikoordinasikan dengan polda (Metro Jaya) untuk pemeriksaan terkait (kecelakaan) lantas,’’ ungkap Febri.

Kemarin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra bersama anak buahnya tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.00.

Mereka kembali datang ke KPK lantaran Selasa (21/11) Setnov belum bisa dimintai keterangan dengan alasan masih sakit. Menurut Halim, kemarin KPK sudah mempersilakan instansinya memeriksa pria kelahiran Bandung tersebut.

’’Siap (diperiksa) hari ini,’’ ungkapnya ketika diwawancarai sebelum masuk Gedung Merah Putih KPK. Kepastian itu diperoleh dari KPK.

Sebab, sebelum memeriksa Setnov, Ditlantas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan KPK. ’’Jadi, kami kirim surat ke ketua KPK untuk memeriksa korban hari ini,’’ tegasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Setnov untuk melengkapi berkas penyidikan insiden kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Saat kecelakaan terjadi, Setnov duduk di kursi penumpang Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang disopiri Hilman Mattauch.

’’Apa yang diketahui beliau (Setnov), yang dia lihat, itu yang kami tanyakan,’’ ucap Halim.

Berdasar keterangan yang diperoleh dari Hilman, Setnov duduk di sebelah kiri baris kedua kursi penumpang.

Lantaran sudah berstatus tersangka, sampai saat ini Hilman dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya. ’’Tersangka HM diproses wajib lapor Senin dan Kamis,’’ ujar Halim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pemeriksaan kemarin Setnov diberondong 21 pertanyaan.

’’Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan,’’ katanya. Setnov mengaku kepalanya terluka lantaran membentur kaca pintu dekat tempat dirinya duduk. (bay/lum/syn/c5/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkerudung Tiba di KPK, Istri Novanto Terlihat Anggun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler