jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Korps Bhayangkara tidak mengulur waktu dalam penuntasan sidang etik puluhan polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
BACA JUGA: Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
Dedi menuturkan proses sidang etik memakan waktu lantaran ada mekanisme dalam pelaksanaannya. Terlebih lagi ada 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
BACA JUGA: MKD Setop Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap sebelas anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8).
Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan mengajukan banding.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Ditunda Selama 2 Pekan Gegara Ini
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.
Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.
Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan