Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc

Jumat, 26 Agustus 2011 – 13:03 WIB
JAKARTA - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pihaknya tengah memersiapkan kajian awal untuk rekomendasi kepada DPR RI usulanan reposisi beberapa alat kelengkapan lembaga negara tersebutSalah satunya, kata dia, terkait usulan pembubaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kami sedang mempersiapkan kajian awal sebagai bentuk respon dan rekomendasi agar tidak salah arah," kata Ronald di Jakarta, JUmat (26/8).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan dan opsi yang tersedia terhadap alat kelengkapan seperti Baleg DPR RI, Badan Kehormatan (BK) DPR RI, dan Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR RI

BACA JUGA: Hubungan Fadli Zon-Pius Lustrilanang Memanas

"Sifatnya itu seharusnya ad hoc atau tidak permanen," kata Ronald.

Dia mencontohkan, Baleg DPR RI misalnya, bisa diformat ulang menjadi panitia
"Karena, latar belakang atau sejarah  awal pembentukkannya adalah sebagai panitia penyiapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di lingkungan DPR RI," ungkap dia.
Kata Ronald, untuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI,  memang ada baiknya dibubarkan

BACA JUGA: AS Ramalkan Hatta Lawan Ical di Pilpres



"Dan diintegrasikan ke Komisi I DPR RI," tegasnya.

Menurut dia, semua reposisi dimaksudkan tersebut harus menunggu untuk diagendakan dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang nomor  27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.  "RUU dimaksud ditempatkan dalam Prioritas Prolegnas 2011," pungkas Ronald
(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Laporan ICW Soal Dana Bansos Atut Terkait Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler