"Kami sedang mempersiapkan kajian awal sebagai bentuk respon dan rekomendasi agar tidak salah arah," kata Ronald di Jakarta, JUmat (26/8).
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan dan opsi yang tersedia terhadap alat kelengkapan seperti Baleg DPR RI, Badan Kehormatan (BK) DPR RI, dan Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR RI
BACA JUGA: Hubungan Fadli Zon-Pius Lustrilanang Memanas
"Sifatnya itu seharusnya ad hoc atau tidak permanen," kata Ronald.Dia mencontohkan, Baleg DPR RI misalnya, bisa diformat ulang menjadi panitia
Kata Ronald, untuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, memang ada baiknya dibubarkan
BACA JUGA: AS Ramalkan Hatta Lawan Ical di Pilpres
"Dan diintegrasikan ke Komisi I DPR RI," tegasnya.
Menurut dia, semua reposisi dimaksudkan tersebut harus menunggu untuk diagendakan dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "RUU dimaksud ditempatkan dalam Prioritas Prolegnas 2011," pungkas Ronald
BACA JUGA: Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Laporan ICW Soal Dana Bansos Atut Terkait Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi