jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur terkait netralitas ASN (aparatur sipil negara) dalam pelaksnaan Pilkada serentak 2018, dinilai berlebihan.
Itu sebabnya banyak ASN terutama PNS mengajukan protes dan menyampaikan aspirasinya lewat anggota DPRD untuk diteruskan ke Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: 844 Ribu Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih
"Kami menerima banyak pengaduan dari PNS. Mereka minta kami menyampaikan ke DPR RI," kata Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said kepada JPNN, Minggu (6/5).
Soal pengaturan MenPAN-RB terhadap ASN terkait Pilkada, menurut Lukman, terlalu berlebihan dan bertentangan UU Pilkada dan UU Pemilu.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Golput Diprediksi 25 Persen
Larangan ASN menghadiri kegiatan partai politik dinilainya sebagai cerminan ketidaktahuan KemenPAN-RB terhadap tupoksi beberapa unit kerja Pemda yang memiliki tugas melayani serta memfasilitasi parpol. Misalnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah.
"Larangan memberikan tanda Like pada medsos, disebut pelanggaran. Padahal itu tidak berdampak pada netralitas ASN. Aturan ini tidak disetujui ASN," tegasnya.
BACA JUGA: Perguruan Tinggi Bukan Pencetak Hoaks
Semua pihak termasuk ASN, menurut Lukman, mengharapkan Pilkada dan pemilu yang berkualitas tapi bukan berarti KemenPAN-RB membuat aturan di luar undang-undang. Apalagi sudah 152 ASN dikenakan sanksi akibat surat edaran yang dinilai bertentangan dengan filosofi Pemilu dan Pilkada. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad