Alat Peraga Kampanye Merusak Pemandangan

Sabtu, 05 November 2016 – 17:17 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CIMAHI - Alat sosialisasi calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi masih tersebar dan membuat kumuh sejumlah titik strategis. 

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sudah mengimbau seluruh tim pemenangan calon untuk menertibkannya pada 27 Oktober lalu.

BACA JUGA: Iklan Djan Faridz Disoal PPP Romi

Alat sosialisasi yang ilegal tersebut berupa poster, baliho, stiker dan lain-lain dari pasangan calon sebelum resmi ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi oleh KPU dan sebelum memasuki masa kampanye.

Setelah para bakal calon ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan memasuki masa kampanye, alat peraga kampanye diatur oleh KPU dan ditandai dengan pencantuman stampel dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi.

BACA JUGA: Herman Khaeron: Agus-Sylvi Tingkatkan Program KJS dan KJP

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi menyinggung kinerja KPU yang tidak tegas dalam menegakkan peraturan terkait penertiban alat sosialisasi ilegal kepada para tim pemenangan tiap pasangan calon.

Anggota Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi menilai KPU tidak berani mengambil sikap. 

BACA JUGA: Pencalonan Ahok Bisa Dibatalkan, Asalkan...

"Yang menjadi kunci penurunan APK pada 27 Oktober lalu itu KPU Kota Cimahi. Namun, waktu itu Ketua KPU sedang tidak ada dan Pokja yang bersangkutan tidak berani mengambil sikap," katanya.

Padahal, penertiban alat sosialisasi ilegal sudah melakukan simbolis penertiban pada tanggal 28 oktober. 

Bahkan, Iyus katakan, notulen sudah diterima masing-masing pasangan calon dan Satpol PP.

Saat itu juga, kata Yus, Panwaslu siap membantu dalan pengawasan mengenai rencana penertiban APK secara simbolis. 

Tapi, saat itu tidak ada keputusan dari Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya.

Selain KPU, dia juga menyoroti tim sukses ketiga pasangan calon. 

Menurutnya, saat pemasangan APK yang resmi dikeluarkan KPU, seharusnya, tim sukses langsung menurunkan alat peraga kampanye (APK) lama yang melanggar.

Sementara itu, KPU Kota Cimahi yang diwakili Ketua Tim Pokja Kampanye, Sri Suasti menyatakan yang harusnya membersihkan APK lama bukan di ranah KPU, tapi masing-masing pasangan calon. 

"Itu harusnya dari tim pemenangan paslon," ujarnya. (bbb/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Aksi Bela Islam II Tak Terkait Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler