Iklan Djan Faridz Disoal PPP Romi

Sabtu, 05 November 2016 – 16:36 WIB
Djan Faridz. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - DPW PPP DKI Jakarta melaporkan tayangan iklan yang menampilkan kontrak politik PPP kubu Djan Faridz dengan petahana Ahok-Djarot Bawaslu.

Iklan kampanye tersebut ditayangkan oleh TV One pada tanggal 3 dan 4 November 2016.

BACA JUGA: Herman Khaeron: Agus-Sylvi Tingkatkan Program KJS dan KJP

Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, PPP sampai detik ini tidak pernah mengeluarkan iklan kampanye terkait pilkada DKI 2017.

Menurutnya, sesuai PKPU No. 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, paslon, timses, atau siapapun dilarang melakukan iklan di media, karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU dan hanya dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye.

BACA JUGA: Pencalonan Ahok Bisa Dibatalkan, Asalkan...

"DPW PPP DKI telah menyampaikan Laporan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Petahana dan pendukungnya kepada Bawaslu DKI. Dan meminta Bawaslu DKI segera mengambil tindakan sesuai Undang-Undang dan PKPU serta meminta agar pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Aziz mengungkapkan, DPW PPP DKI telah menyampaikan Laporan Pelanggaran Isi Siaran Kampanye Kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta KPI untuk memberi teguran dan sanksi kepada TV One  serta menghentikan penayangan iklan kampanye tersebut.

BACA JUGA: Percayalah, Aksi Bela Islam II Tak Terkait Pilkada

"Kepada semua tim kampanye pasangan calon agar tidak melakukan kampanye dengan cara-cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aziz. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Yakin Elektabilitas Ahok Hancur Jika Tuntutan Massa Dipenuhi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler