Albertina Ho Diminta Selesaikan Kasus Cirus

Jumat, 23 September 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, menyatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho masih ditugaskan menangani kasus-kasus di Jakarta hingga selesai sebelum menjadi Wakil Ketua PN IB Sungai Liat, Bangka BelitungBeberapa kasus yang masih diselesaikan Albertina  Ho tersebut antara lain kasus pemalsuan tuntutan kasus Antasari Azhar oleh Cirus Sinaga dan kasus pencabulan Adnan Khresna.

"Itu bisa diselesaikan, tidak ada masalah

BACA JUGA: Berdalih Ingin Tenang, Banggar Ngotot tak Bahas RAPBN

Itu kan sudah tahap-tahap akhir, itu harus diselesaikan karena merupakan kewajiban untuk menyelesaikannya
Jangan sampai kalau ditinggalkan menjadi beban," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9).

Sementara untuk kasus-kasus yang masih dalam tahap awal dan ditangani oleh Albertina, Harifin mengatakan akan dilimpahkan ke hakim lainnya

BACA JUGA: Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru

"Karena kan kalau diteruskan akan memakan waktu tiga bulan, padahal ketentuan kita maksimum satu bulan sudah harus berangkat
Tetapi kalau ada hal-hal yang exceptional tentu tetap diperkenankan," jelasnya.

Harifin juga mengatakan bahwa Albertina sudah bersedia menjadi Wakil Kepala Hakim di PN Sungai Liat, Bangka Belitung

BACA JUGA: Komite Etik KPK Tunda Umumkan Hasil Pemeriksaan

"Putusan MA sudah final dan yang bersangkutan sudah terima, saya sudah ketemu tadi malam," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mutasi terhadap hakim yang kerap menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa kasus korupsi ini cukup mengejutkanTerlebih, saat ini Albertina tengah menangani beberapa perkara yang menyedot perhatian masyarakat.

Sebut saja penghilangan pasal korupsi di berkas Gayus Tambunan yang diduga dilakukan terdakwa jaksa Cirus SinagaAlbertina juga berperan dalam penjatuhan vonis 7 tahun untuk Gayus dalam kasus perkara pajak senilai Rp 570 jutaTerakhir, dan kini tengah berjalan persidangannya adalah pelecehan seksual yang dilakukan tokoh spiritual berdarah India, Anand Krishna.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Bahas RAPBN, DPR Bantah Banggar Boikot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler