Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Menyikapi penolakan SKPP oleh Mahkamah Agung (MA), pengacara Bibit-Chandra, Alex Lay, mendesak Jaksa Agung menerbitkan SKPP baru"Menurut kami, langkah terbaik adalah merevisi SKPP

BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan

Lakukan pemeriksaan tambahan karena ada banyak perkembangan yang terjadi," kata Alex, Selasa (12/10)


Perkembangan tersebut antara lain persidangan Anggodo Widjojo yang memutuskan bahwa Anggodo bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.

Dalam persidangan itu juga tidak ditemukan bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ari Muladi

BACA JUGA: Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang

Padahal, rekaman ini semula dikatakan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan oleh pejabat KPK yang menyeret Bibit-Chandra
"Malah CDR-nya juga tidak ada," ujar Alex.

Sementara, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan, menurutnya, akan menimbulkan kerumitan atau komplikasi hukum yang parah

BACA JUGA: Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop

Selain itu, juga akan menunjukkan adanya inkonsistensi di tubuh kejaksaan.

Soalnya, dalam memori PK, kata dia, kejaksaan agung sudah menyatakan bahwa surat pencegahan Anggoro dan Joko Chandra keluar negeri yang dilakukan pimpinan KPK adalah proseduralKemudian, pemberian uang dari Anggoro/Anggodo kepada Ari Muladi juga sudah dinyatakan tidak berhubungan dengan penerbitan surat tersebut.

"Dalam memori PK, sudah ditegaskan tidak melanggar hukum, tidak bersalahKalau dibawa ke pengadilan, ini akan kontradiktifBarusan kejaksaan agung katakan gak (bersalah), tetapi kemudian disuruh buat dakwaan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," jelasnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Revisi UU Pemasyarakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler