BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Lakukan pemeriksaan tambahan karena ada banyak perkembangan yang terjadi," kata Alex, Selasa (12/10)Perkembangan tersebut antara lain persidangan Anggodo Widjojo yang memutuskan bahwa Anggodo bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Dalam persidangan itu juga tidak ditemukan bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ari Muladi
BACA JUGA: Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Padahal, rekaman ini semula dikatakan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan oleh pejabat KPK yang menyeret Bibit-ChandraSementara, jika kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan, menurutnya, akan menimbulkan kerumitan atau komplikasi hukum yang parah
BACA JUGA: Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selain itu, juga akan menunjukkan adanya inkonsistensi di tubuh kejaksaan.Soalnya, dalam memori PK, kata dia, kejaksaan agung sudah menyatakan bahwa surat pencegahan Anggoro dan Joko Chandra keluar negeri yang dilakukan pimpinan KPK adalah proseduralKemudian, pemberian uang dari Anggoro/Anggodo kepada Ari Muladi juga sudah dinyatakan tidak berhubungan dengan penerbitan surat tersebut.
"Dalam memori PK, sudah ditegaskan tidak melanggar hukum, tidak bersalahKalau dibawa ke pengadilan, ini akan kontradiktifBarusan kejaksaan agung katakan gak (bersalah), tetapi kemudian disuruh buat dakwaan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," jelasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Redaktur : Tim Redaksi