JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias EpePerpanjangan tahanan ini terhitung Selasa (12/10) hingga 40 hari ke depan
BACA JUGA: Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Epe yang menjadi tersangka kasus APBD Tomohon tahun 2006/2008 senilai Rp19,8 miliar, ditahan di Rutan Cipinang dari 22 September-11 Oktober.Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, pihaknya memperpanjangan masa tahanan Epe karena belum cukup untuk dibawa ke penuntutan
"Anda tahu sendiri kan, dalam persidangan terdakwa selalu menyangkal dan tidak mengaku
BACA JUGA: Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Karena itu KPK punya standar, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan bila ada bukti kuat minimal dua," tutur Ferry yang juga rangkap direktur Penuntutan KPK ini saat dihubungi JPNN, Selasa (12/10).Sementara itu terkait perpanjangan masa tahanan, kuasa hukum Epe, Elza Syarief mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal
BACA JUGA: Korban Wasior Dibantu Kertas Bertulis Rp2 M
Selalu 120 hari kan mereka nahan tersangkanya," ujarnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan
Redaktur : Tim Redaksi