Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:20 WIB

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias EpePerpanjangan tahanan ini terhitung Selasa (12/10) hingga 40 hari ke depan

BACA JUGA: Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop

Epe yang menjadi tersangka kasus APBD Tomohon tahun 2006/2008 senilai Rp19,8 miliar, ditahan di Rutan Cipinang dari 22 September-11 Oktober.

Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, pihaknya memperpanjangan masa tahanan Epe karena belum cukup untuk dibawa ke penuntutan
Penyidik masih terus mengembangkan bukti serta mengumpulkan data agar dalam penuntutan nanti tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit.

"Anda tahu sendiri kan, dalam persidangan terdakwa selalu menyangkal dan tidak mengaku

BACA JUGA: Desak Revisi UU Pemasyarakatan

Karena itu KPK punya standar, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan bila ada bukti kuat minimal dua," tutur Ferry yang juga rangkap direktur Penuntutan KPK ini saat dihubungi JPNN, Selasa (12/10).

Sementara itu terkait perpanjangan masa tahanan, kuasa hukum Epe, Elza Syarief mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal
"Mana ada di KPK yang di bawah 120 hari

BACA JUGA: Korban Wasior Dibantu Kertas Bertulis Rp2 M

Selalu 120 hari kan mereka nahan tersangkanya," ujarnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler