Todung Minta Selesaikan di Pengadilan

Kasus Bibit-Chandra

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB

JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilanLangkah ini dianggap paling baik menyusul penolakan MA terhadap PK Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah.

"Kita mesti menghormati keputusan PK.  Sudah waktunya kita menghadapi kenyataan yang pahit ini dan kita mesti membuktikan di pengadilan," katanya, Selasa  (12/10) di KPK.

Namun, Todung yakin, kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, kejaksaan tidak akan mampu membuktikan Bibit-Chandra bersalah.  Keyakinannya begitu kuat karena mengacu pada hasil penelusuran tim delapan.

Tim delapan sebelumnya sudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan sehingga kasus ini mesti ditutup

BACA JUGA: Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru

"Seharusnya kasus ini ditutup, tetapi biarkan ini di pengadilan saja," katanya
Lantaran ketiadaan bukti tersebut, dia juga mengingatkan agar jaksa juga berani menuntut bebas di pengadilan nanti.

Dalam kesempatan ini, Todung datang ke KPK guna menghadiri pertemuan antara Tim Delapan bersama Tim Pembela Bibit Chandra guna membahas PK SKPP

BACA JUGA: Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang

Pertemuan ini merupakan inisiatif Tim Delapan.

"Kita yang minta, karena kita tahu kalau Bibit-Chandra diadili akan ada kelumpuhan pada KPK
KPK akan setengah lumpuh dan tidak mungkin bisa efektif, produktif dalam bekerja

BACA JUGA: Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop

Tetapi pada sisi lain kalau proses hukum ini diabaikan, kita juga tidak menghormati proses hukum itu sendiri," jelasnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Revisi UU Pemasyarakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler