Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra sudah benarHal ini karena MA mengacu pada aspek yuridis formal, bukan melihat substansi permasalahan.

"(Penolakan) itu betul, karena MA hanya melihat segi ketentuan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Desak Revisi UU Pemasyarakatan

Kejaksaan Agung dalam kasus praperadilan memang tidak punya hak mengajukan PK," katanya, Selasa (12/10) sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.

Menurut dia, kedatangannya ke KPK karena TPBC berencana untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan membahas PK SKPP
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya, Endriartono menyebutkan, TPBC menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Hanya saja, dia berharap Kejaksaan Agung tetap mengacu pada keinginan presiden yang berharap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit-Chandra ini dapat dihentikan.

"Sejak awal presiden ingin kasus dihentikan dan itu belum dicabut

BACA JUGA: Korban Wasior Dibantu Kertas Bertulis Rp2 M

Kejaksaan seharusnya berpegang pada instruksi presiden saat itu," ujarnya
Dalam hal ini, dia menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, bagaimana menjabarkan keinginan presiden tersebut dan hukum bisa ditegakkan.

Terkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan

BACA JUGA: Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan

Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi"Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.

Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.

Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisianJika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan"Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Gugat UU Perkebunan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler