"(Penolakan) itu betul, karena MA hanya melihat segi ketentuan hukum yang berlaku
BACA JUGA: Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Kejaksaan Agung dalam kasus praperadilan memang tidak punya hak mengajukan PK," katanya, Selasa (12/10) sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.Menurut dia, kedatangannya ke KPK karena TPBC berencana untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan membahas PK SKPP
Hanya saja, dia berharap Kejaksaan Agung tetap mengacu pada keinginan presiden yang berharap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit-Chandra ini dapat dihentikan.
"Sejak awal presiden ingin kasus dihentikan dan itu belum dicabut
BACA JUGA: Korban Wasior Dibantu Kertas Bertulis Rp2 M
Kejaksaan seharusnya berpegang pada instruksi presiden saat itu," ujarnyaTerkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan
BACA JUGA: Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan
Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi"Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.
Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisianJika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan"Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi