JAKARTA - Uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games tak hanya mengalir ke politisi Partai Demokrat, M NazaruddinKader Golkar yang juga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga disebut menerima fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Aliran dana ke Alex Noerdin itu terungkap dalam surat dakwaan atas manajer pemasaran PT DGI Tbk, M El Idris yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7)
BACA JUGA: Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
JPU KPK Agus Salim, menguraikan bahwa Alex Noerdin mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.Menurut JPU, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara Dirut PT DGI Dudung Purwadi, El Idris, Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin
BACA JUGA: Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
Dari hasil pertemuan itu, Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari nilai kontrak
Dari kesepakatan antara Dudung dan El idris dari PT DGI serta Nazaruddin dan Rosa, uang proyek SEA GAmes juga dibagi-bagi di daerah
BACA JUGA: Biro Umum Pemprov Riau Pernah Tolak BSDMI P2ED
Uang itu antara lain mengalir ke Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Musni Jaya selaku Sekretaris Komite mendapat jatah Rp 8 juta, Amir Faizol selaku bendahara Komite mendapat jatah 30 juta, Aminuddin (Asisten Perencanaan) Rp 30 juta, Irhami (Asisten Administrasi dan Keuangan) Rp 20 juta.Dana dari PT DGI juga mengalir ke Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksanaan) sebesar Rp 20 juta, M Arifin (Ketua Panitia Pengadaan) Rp 50 juta, serta anggota panitia pengadaan yaitu Sahupi, Anwar, Sudarto, Darmayanto dan Heri Meita masing-masing mendapat jatah Rp 25 jutaSatu anggota panitia lainnya yaitu Rusmadi, mendapat Rp 50 juta.
"Uang itu sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan tersebut," sebut JPU.
Seperti diketahui, El Idris didakwa telah menyuap pejabat negara terkait proyek Wisma Atlet SEA GamesDalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan BSDMI P2ED Lembaga Penipu
Redaktur : Tim Redaksi