Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

El Idris Didakwa Menyuap Pejabat Negara

Rabu, 13 Juli 2011 – 15:51 WIB
Muhammad Nazaruddin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad NazaruddinMantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima Rp 4,34 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk, M El Idris.

Aliran dana ke Nazaruddin itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saat membacakan surat dakwaan atas El Idris pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7)

BACA JUGA: Biro Umum Pemprov Riau Pernah Tolak BSDMI P2ED

JPU KPK Agus Salim mengungkapkan, pada 21 April 2011, El Idris bersama Dirut PT DGI Dudung Purwadi dan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, memberi tiga lembar cek senilai Rp 3,28 miliar kepada Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharam
Sedangkan pada kesempatan berbeda, empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar diberikan ke M Nazaruddin.

"Pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet

BACA JUGA: Mendagri Pastikan BSDMI P2ED Lembaga Penipu

Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-17/24/07/2011.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Suwidya itu, JPU menguraikan, upaya untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek SEA GAmes itu sudah dikondisikan sejak Juli 2010
Awalnya El Idris, Dudung, Nazaruddin dan Rosa bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyekk-proyek yang didanai APBN

BACA JUGA: Moratorium Rekrutmen CPNS Tidak Kaku

Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan el Idris berkoordinasi dengan Rosa.

sekitar awal Agustus 2010, Nazaruddin dan Rosa bertemu dengan Wafid di sebuah restoran di kawasan SenayanPada pertemuan itu, Nazaruddin meminta Wafid agar mengikutsertakan PT DGI dalam proyek-proyek di Kemenpora 

Ternyata pada pertengahan Agustus 2010, Wafid menerbitkan surat keputusan tentang pemberian dana bantuan (block grant) sebesar Rp 199,63 miliar kepada Pemrov Sumatera Selatan untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games di PalembangSumber dananya adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora 2010

Selanjutnya pada September 2010, Rosa dan Dudung bertemu dengan Wafid Muharam di kantor KemenporaPada pertemuan itu, Rosa mengenalkan Dudung ke Wafid sekaligus meminta agar PT DGI dikutsertakan pada proyek SEA Games.

Merasa mendapat lampu hijau bakal mengantongi proyek SEA Games, El Idris menemui Rosa di Plaza Senayan pada September 2010, guna menawarkan success fee sebesar 12 persen dari nilai kontrak ke Nazaruddin jika PT DGI bisa dibantu memenangi tenderNamun Nazaruddin yang keberatan dengan tawaran El Idris, meminta jatah 15 persen dari nilai kontrak

"Hingga akhirnya success fee disepakati oleh terdakwa (El Idris), Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak," papar JPU seraya melanjutkan, kesepakatan tentang success fee itu juga disetujui oleh Dirut PT DGI, Dudung Purwadi.

Hingga akhirnya pada 16 Desember 2010, PT DGI menandatangani kontrak proyek wisma atlet SEA GAmes dengan nilai kontrak Rp 191,6 miliarSelanjutnya, PT DGI menerima pembayaran tahap awal sebesar Rp 33,8 miliar dari keseluruhan kontrak.

Ada pun pemberian ke Nazaruddin diserahkan dalam dua tahap yang dilakukan pada bulan Februari 2011Uang senilai Rp 4,34 miliar dalam bentuk cek, diserahkan ke Nazaruddin melalui anak buahnya di PT Anak Negeri yang bernama Yulianis dan OktarinaKeduanya adalah staf bagian keuangan PT Anak Negeri.

Pembayaran pertama direalisasikan dalam bentuk dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,065 miliar dan Rp 1,105 miliarSedangkan pembayaran tahap kedua juga dalam bentuk dua lembar cek BCA, masing-masing senilai Rp 1,12 miliar dan Rp 1,05 miliar.

Sementara uang untuk Wafid dibayarkan pada 21 April 2011Pembayaran ke Wafid diawali ketika pada Maret 2011, Dudung Purwadi dihubungi Paulus PurwadiDudung diminta Paulus segera menemui Wafi Muharam.  Selanjutnya, Dudung dan El Idris menemui Wafid.

Pada pertemuan tersebut, Wafid meminta imbalan dari PT DGIUntuk memenuhi permintaan Wafid, Idris kembali bertemu Rosa untuk menyiapkan danaSelanjutnya pada 21 April 2011, Rosa dan El Edris menghubungi Wafid untuk bertemu sekaligus menyerahkan uang yang diminta.

Namun sebelum bertemu Wafid, El Idris menghubungi Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasantoi Tan untuk menyiapkan dana Rp 3,28 miliar yang akan diserahkan ke WafidLaurensius menyediakan dana dalam bentuk tiga lembar cek yaitu dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,276 miliar dan 1,2 miliar serta selembar cek Bank Mega senilai Rp 909,5 juta.

Cek tersebut selanjutnya dimasukkan ke amplop putih dalam map hijauPada 21 April 2011, sekitar pukul 18.30, cek tersebut diserahkan El Idris dan Rosa ke Wafid di ruang kerja SesmenporaSetelah diterima Wafid, cek tersebut diserahkan ke stafnya yang bernama PoniranSekeluarnya dari ruangan Wafid itulah Rosa dan Idris ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, El Idris akan menyampaikan eksepsi"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tommy Sihotang yang menjadi Ketua Tim Penasehat Hukum bagi El Idris.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Lembaga Dihapus, Enam Dilebur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler