Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK

Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi JPU, dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Meski mempersilakan, Basrief memastikan PK takkan menghambat proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan"Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa PK

BACA JUGA: Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

Itu tentu harus ditempuh
Saya kira pengacaranya tahu itu," kata Basrief selepas membuka pekan olahraga dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).

Ditegaskan Basrief, sesuai putusan kasasi, Prita terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya

BACA JUGA: Biro Umum Pemprov Riau Pernah Tolak BSDMI P2ED

Wanita dengan tiga anak tersebut akan dihukum 6 bulan penjara jika dalam masa hukuman percobaan selama setahun melawan hukum


"Jadi dalam waktu setahun dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga (hukuman) yang 6 bulan tidak diperlukan," jelas Basrief.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa

BACA JUGA: Mendagri Pastikan BSDMI P2ED Lembaga Penipu

Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 ituDia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesaiDengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Rekrutmen CPNS Tidak Kaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler