Meski mempersilakan, Basrief memastikan PK takkan menghambat proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan"Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa PK
BACA JUGA: Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
Itu tentu harus ditempuhDitegaskan Basrief, sesuai putusan kasasi, Prita terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya
BACA JUGA: Biro Umum Pemprov Riau Pernah Tolak BSDMI P2ED
Wanita dengan tiga anak tersebut akan dihukum 6 bulan penjara jika dalam masa hukuman percobaan selama setahun melawan hukum"Jadi dalam waktu setahun dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga (hukuman) yang 6 bulan tidak diperlukan," jelas Basrief.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa
BACA JUGA: Mendagri Pastikan BSDMI P2ED Lembaga Penipu
Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 ituDia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesaiDengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Rekrutmen CPNS Tidak Kaku
Redaktur : Tim Redaksi