jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan penyidik tak melakukan kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung.
Iqbal mengatakan, kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terhadap mantan dosen Uhamka itu sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding
Namun, dalam persidangan majelis hakim memutuskan Alfian dianggap tak bersalah. Meski demikian, Polri tetap memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung.
“Jadi di sini tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," kata Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton Pasaribu Geram Banget
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada.
Bahkan, dia menyebut penyidik telah memenuhi hak-hak tersangka, di antaranya didampingi pengacara selama pemeriksaan. Menurut dia, kasus juga sudah diuji oleh jaksa yang kemudian melimpahkan prosesnya ke pengadilan.
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI
Lanjut Iqbal menyampaikan, putusan bebas merupakan hal yang biasa dalam proses hukum dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Ketika si A dinyatakan bersalah, lalu diuji oleh JPU. Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," kata dia.
Sebelumnya Polri menjerat Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan 'PDIP 85% isinya kader PKI' dalam aku Twitternya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Kecewa Dengar Keterangan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi