jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, tidak akan lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Tahapan ini dilakukan, setelah RPP yang nantinya menjadi payung hukum vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA: Umar Patek jadi Negosiator? Kapolri Bilang Begini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, saat ini administrasi pengajuan RPP PUM ke Presiden sedang disiapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri.
"Sedang disiapkan Dirjen Polpum untuk administrasi pengajuannya. Harmonisasi Kemenkumham telah selesai," kata Yuswandi saat dihubungi wartawan.
BACA JUGA: Indonesia Minta Filipina Jamin Keselamatan 10 WNI di Tangan Abu Sayyaf
Dijelaskan, jajaran internal Kemendagri juga telah menggelar rapat konsolidasi guna membahas persiapan pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan umum di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Poin-poin yang dibahas diantaranya soal regulasi turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan umum mulai dari PP sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
BACA JUGA: Ketua MPR : Kenapa Lampung sering Kerusuhan?
"Khususnya terkait dengan kelembagaan dan tata kerja, personil, keuangan dan aset, program dan anggaran, dan dokumen," terang Yuswandi.
Harmonisasi RPP, sebelumnya juga melibatkan sejumlah kementerian terkait, pada 3 Maret 2016.
Selain dari kemendgri, juga dari Kemenko Polhukam, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga sejumlah pakar.
Dari Kemendagri sendiri, saat itu ikut mambahas Dirjen Polpum Mayjen Soedarmo dan Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, serta beberapa pejabat dari direktorat di lingkup kemendagri. Dari Kemenkumham, hadir Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Karjono.
Seluruh pejabat dari kementerian yang hadir menyampaikan pendapatnya masing-masing demi kesempurnaan rumusan RPP, sebelum nantinya diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteken menjadi PP.
“Dengan sudah masuk ke tahap harmonisasi ini, bola di tangan Kemenkumham. Harmonisasi ini untuk memastikan tidak ada rumusan yang bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Sekretaris Ditjen Polpum Budi Prasetyo kepada wartawan di sela-sela acara harmonisasi.
Budi menjelaskan, vertikalsiasi Badan Kesbangpol sudah dimulai Oktober mendatang.
“Oktober 2016 sudah vertikalisasi dan resmi mulai 1 Januari 2017,” kata Budi.
Dijelaskan Budi, vertikalisasi Badan Kesbangpol ini penting dalam rangka memperkuat sistem presidensiil. Pasalnya, begitu nantinya Badan Kesbangpol berada dalam kendali kemendagri, otomatis presiden punya kepanjangan tangan langsung di daerah-daerah, dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan umum.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bilang, Uang Tebusan Urusan Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi