Pernyataan Foke soal alih fungsi Stadion Lebak Bulus yang menyalahi aturan itu, menepis adanya rasa keberatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap rencana tersebut
BACA JUGA: Sampah Kotori Cilincing, Nelayan Sulit Bersandar
Untuk itu, Pemprov akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar untuk menjelaskan rencana itu kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.Foke menjelaskan, perundangan pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang memang tidak diperbolehkan
BACA JUGA: Awali Greater Jakarta Lewat Angkutan KA
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar."Saya akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Menpora
Ditegaskannya, pengalihfungsian Stadion Lebakbulus itu dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih prioritas
BACA JUGA: Ribuan Polisi dan TNI Amankan Pilkada Tangsel
Stadion kebanggaan warga Jakarta itu tidak dihilangkan begitu saja, namun akan dipindahkan ke lokasi lainDia menjamin Pemprov akan mengganti stadion Lebakbulus ke lokasi lain, bahkan dengan fasilitas yang lebih bagus"Kita sedang mencari lokasi pengganti Lebak Bulus yang lebih baik," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan menggusur Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk memperlancar proses pembangunan infrastruktur Mass Rapid Transit (MRT)Di lokasi tersebut rencananya akan dibangun stasiun pusat dan depo MRT tahap 1 Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencari lahan untuk menggantikan Stadion Sepakbola Lebakbulus, Jakarta Selatan yang akan digusur dan dijadikan stasiun pusat dan depo MRTSaat ini, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta sedang mencari lahan yang tepat untuk dijadikan stadion sepakbolaBaru ada satu usulan lahan yaitu di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Untuk tahun ini, ditargetkan pengosongan lokasi stadion sepakbola Lebakbulus dapat dilaksanakan dan sudah ditetapkan lahan mana yang akan dijadikan pengganti stadion tersebutKemudian pada tahun 2012, Disorda DKI akan melakukan pembebasan lahanDiharapkan pada tahun 2013 akan dilakukan pembangunan stadion pengganti di lahan yang telah ditetapkan.
Sedangkan Menpora, Andi Mallarangeng, mengaku baru mendengar hal ini, dan meminta kejelasan dari Pemerintah DKIAndi menjelaskan, bila merujuk undang-undang, lapangan olahraga tidak boleh dialihfungsikanUndang-undang tersebut menyebutkan pada pasal 7 bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah atau Pemda tanda rekomendasi Menteri atai ijin dari pihak berwenangYang disebut dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga(pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Redaktur : Tim Redaksi