Aliran Uang ke DPR atas Perintah Pemprov

Jumat, 21 November 2008 – 14:31 WIB
JAKARTA - Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan ngotot bahwa dirinya memberikan uang Rp5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal adalah permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Hal itu diungkap pengusaha asal Palembang itu dimuka persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edwar Patinasarani, Jumat (21/11)Menurut Chandra, uang Rp5 miliar miliknya diserahkan secara bertahap kepada dua anggota Komisi IV DPR tersebut

BACA JUGA: Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin

Chandra memberikannya dalam bentuk travel cek dari Mandiri Travel Cek (MTC) dan travel cek BNI.

”Mandiri Travel Cek itu saya beli di Pondok Indah Jakarta pada 12 Oktober 2006
Total saya beli Rp5 miliar, sesuai permintaan Sekda Sumsel, Pak Soefyan Rebuin

BACA JUGA: Menag Didesak Beri Sanksi Biro Haji Nakal

Tapi waktu itu saya ditelepon lagi oleh Pak Soefyan dia bilang serahkan kepada Pak Sarjan Taher di ruangannya di DPR
Awalnya saya tidak mau menyerahkan sendiri, karena apa urusan saya ke DPR

BACA JUGA: Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun

Apalagi uang itu saya tahunya pinjaman Pemprov ke saya,” terang Chandra.

Hanya saja, keesokan harinya, 13 Oktober 2006, Chandra ditemani Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Samuel Chatib, menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada Sarjan Taher di ruang Komisi IV DPR-RI di Senayan Jakarta.

”Awalnya saya tak mau, tapi kata Pak Soefyan, saya akan ditemani oleh Pak Samuel ChatibAkhirnya kami menuju ruangan Pak Sarjan, dan travel senilai Rp2,5 M itu saya serahkan,” beber Chandra.

Berselang berbulan-bulan, lanjut Chandra, dirinya ditelepon oleh Sarjan Taher pada Juni 2007Inti pembicaraan via ponsel itu, Sarjan minta sisa uang Rp2,5 miliar agar diserahkan kembali”Juni 2007, penyerahan sisa Rp2,5 miliarSebelumnya pak Soefyan pernah sampaikan ke saya bahwa sisa pinjaman yang dulu akan diambil karena sudah diminta Pak SarjanAkhirnya saya iyakan,” aku Chandra.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... John Key Disidang di Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler