Dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, pria yang tengah digugat cerai oleh Kristina di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan itu, JPU KPK hadirkan dua saksi, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra.
Usai persidangan sekitar pukul 12.00 Wib itu, Al Amin sempat mempertanyakan kepada hakim yang diketuai oleh Edwar Patinasarani dan JPU Suwarji Cs
BACA JUGA: Menag Didesak Beri Sanksi Biro Haji Nakal
”Apa saksi yang akan diajukan lagi pekan depan itu dua nama yang pernah disebutkan,” tanya Al Amin.”Iya, saksi yang sudah disebut tapi belum sempat hadir,” jawab JPU Suwarji.
Dalam persidangan Jumat pekan sebelumnya, JPU mengatakan saksi yang dihadirkan yaitu Kristina dan Silvia
BACA JUGA: Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Sementara, Silvia adalah adik Kristina yang mencairkan travek cek itu atas permintaan KristinaBACA JUGA: John Key Disidang di Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siap Lawan Tommy
Redaktur : Tim Redaksi