Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin

Jumat, 21 November 2008 – 14:27 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (21/11) ditunda pekan depanAlasan penundaannya hanya karena Kristina tidak hadir.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, pria yang tengah digugat cerai oleh Kristina di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan itu, JPU KPK hadirkan dua saksi, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra.

Usai persidangan sekitar pukul 12.00 Wib itu, Al Amin sempat mempertanyakan kepada hakim yang diketuai oleh Edwar Patinasarani dan JPU Suwarji Cs

BACA JUGA: Menag Didesak Beri Sanksi Biro Haji Nakal

”Apa saksi yang akan diajukan lagi pekan depan itu dua nama yang pernah disebutkan,” tanya Al Amin.

”Iya, saksi yang sudah disebut tapi belum sempat hadir,” jawab JPU Suwarji.

Dalam persidangan Jumat pekan sebelumnya, JPU mengatakan saksi yang dihadirkan yaitu Kristina dan Silvia
Kristina itu adalah isteri Al Amin yang pernah diberi travel cek senilai Rp75 juta yang diduga sumbernya terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan

BACA JUGA: Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun

Sementara, Silvia adalah adik Kristina yang mencairkan travek cek itu atas permintaan Kristina
”Ya, kita lanjutkan sidang pukul 09.00 Wib, Jumat pekan depan,” tutup ketua majelis hakim Edwar.(gus/jpnn)

BACA JUGA: John Key Disidang di Surabaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siap Lawan Tommy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler