JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) masih terus membahas masalah perpanjangan masa penggunaaan anggaran khusus untuk program rehabilitasi sekolah rusakMenurutnya, permohonan perpanjangan ini sempat ditolak oleh Kemenkeu
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Tersedot untuk Gaji Guru
Namun, sekarang kembali dirapatkan, mengigat seluruh penggunaan anggaran kementerian/lembaga harus berhenti pada 15 Desember 2011.“Ini masih terus dirapatkan, dan baru notula saja
BACA JUGA: 600 Peneliti Asing Keluar Masuk Indonesia
Alhamdulillah, semuanya sudah tersalurkan,” terang Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Minggu (11/12).Namun yang menjadi masalah, lanjut Suyanto, adalah masa penggunaan anggaran tersebut
BACA JUGA: Guru Terpencil Tak Dapat Tunjangan
“Kan nggak masuk akal kalau harus selesai dua bulan? Maka itu, kita akan dicari solusinya,” imbuhnya.Mantan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) ini mengharapkan, Kemenkeu memberikan pengecualian terhadap penggunaan anggaran yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar program rehabilitasi sekolah rusak. “Kami akan berupaya untuk menyurati Kementerian Keuangan untuk memohon agar ada pengecualian ituKarena program ini sudah menjadi cita-cita pemerintah untuk memperbaiki sekolah-sekolah di Indonesia,” jelasnya.
Suyanto menambahkan, sangat tidak mungkin jika sekolah harus mengembalikan angaran tersbutMengingat, seluruh sekolah yang menerima anggaran sudah menggunakan uangnya untuk membeli bahan bangunan untuk rehabilitasi sekolah“Lah, bagaimana harus dikembalikan? Ini kalau uangnya sudah berwujud barang bagaimana meskipun bangunannya baru 25-75 persenMaka itu, harus ada kebijaksaan dari Kemeneku khusus untuk anggaran rehabilitasi sekolah,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi