JAKARTA – Tahun depan APBN mengalokasikan Rp 286,6 triliun untuk pendidikanDana sebesar itu setara dengan 20 persen dari total APBN
BACA JUGA: 600 Peneliti Asing Keluar Masuk Indonesia
Sayang, sebagian besar dana itu habis untuk gaji dan tunjangan guru.Penggunaan dana pendidikan dibagi menjadi beberapa bagian
BACA JUGA: Guru Terpencil Tak Dapat Tunjangan
Tunjangan profesi guru PNS daerah mencapai Rp 30,6 triliunKetua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, komposisi atau porsi anggaran gaji dan tunjangan guru mencapai 55 persen dari total anggaran pendidikan
BACA JUGA: Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
’’Sisanya baru untuk peningkatan mutu pendidikan dan dibagi lagi dengan proyek-proyek pembangunan,’’ terangnya.Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, pernyataan Presiden SBY saat gebyar Hari Guru Nasional beberapa waktu lalu perlu dikoreksiMenurut Sulistyo, pernyataan SBY saat bahwa anggaran pendidikan tahun depan naik adalah tidak tepatPemerintah harus memecah anggaran gaji dan tunjangan guru dari pos anggaran fungsi pendidikan.
Sulistyo lantas merujuk ayat 1 pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)’’Sudah jelas, dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen di luar gaji serta tunjangan guru dan pendidikan kedinasan,’’ tuturnya.
Dia lantas menceritakan, semula gaji dan tunjangan guru masuk dalam struktur anggaran fungsi pendidikanKetetapan ini diambil pada 2007 laluTepatnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan bahwa gaji guru termasuk dalam anggaran pendidikan
Dengan melekatnya gaji dan tunjangan guru dalam struktur fungsi pendidikan, Sulistyo memperkirakan anggaran yang benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hanya 10 persen dari APBN’’Bahkan, di beberapa daerah, anggaran pendidikan semakin kecil setelah dipotong gaji dan tunjangan guru,’’ ucap Sulistyo.
Organisasi profesi guru tertua itu berharap, pemerintah mengkaji lagi sistem pengucuran anggaran fungsi pendidikanSulistyo mengatakan, sikap PGRI masih tegas supaya gaji dan tunjangan guru dipisahkan dari anggaran fungsi pendidikanDengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan bisa lebih meningkat.
Dia juga mengkritik kecenderungan instansi-instansi pendidikanTermasuk di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupatenSulistyo menjelaskan, instansi-instansi ini kerap menggenjot penggunaan anggaran menjelang tutup tahunKecenderungan itu membuktikan bahwa anggaran fungsi pendidikan yang disalurkan belum sampai ke tingkat satuan pendidikan secara optimal(wan/c2/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahap Pertama 2.700 Sarjana
Redaktur : Tim Redaksi