Alot, Perumusan Pasal Iklan Rokok

Februari, RPP Tembakau Diajukan ke Presiden

Selasa, 18 Januari 2011 – 21:40 WIB

JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rayahu Sedyaningsih memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau akan diselesaikan paling lambat FebruariBila sudah kelar, akan langsung diajukan ke presiden dan disahkan menjadi PP

BACA JUGA: Arab Saudi Janji Tindak Majikan Keji

Saat ini RPP tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan sudah 90 persen mendekati penyelesaian.

"RPP Tembakaunya sudah hampir final
Hampir semua pasalnya telah selesai dibahas

BACA JUGA: Muhaimin Jamin Pemulangan TKI di Bawah Jembatan Kandara

Hanya ada satu pasal yang masih tarik menarik yaitu tentang iklan rokok," ungkap Endang menjawab pertanyaan Nur Suhud, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja, Selasa (18/1).

Diakuinya, dalam penerbitan RPP Tembakau ini pihaknya banyak mendapat kritikan maupun dukungan masyarakat
"Banyak yang pro, tapi banyak juga yang kontra

BACA JUGA: Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap

Tapi semangat Kemenkes tetap menyelesaikan RPP ini secepatnyaMudah-mudahan bulan ini selesai atau paling lambat awal Februari sudah tuntas," ujarnya.

Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamilAliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melakukan protes menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak

Sejumlah argumen yang diajukan antara lain adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika RPP itu diterbitkanSelain itu, penerimaan negara juga akan tergerusBelum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler