Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap

Pengakuan Mantan Sekjen Deplu yang Terbukti Korupsi

Selasa, 18 Januari 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, mengatakan bahwa suap di lingkungan Deplu yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadinyaDitemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (18/1), Sudjadnan mengatakan, uang suap itu menjadi dana cadangan untuk beragam keperluan

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III



“Digunakan (untuk) macam-macam,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini
Karena menjadi dana cadangan, sebut Sudjadnan, maka penggunaannya juga untuk berbagai hal yang tak tercantum di pos anggaran Departemen Luar Negeri.

Termasuk pula digunakan untuk pemugaran rumah karyawan, kegiatan sosial, dan juga pelepasan WNI yang disandera di negara lain seperti dialami Meutia Hafidz, reporter salah satu televisi swasta yang disekap di Irak

BACA JUGA: Boediono Tak Layak Awasi Penuntasan Kasus Gayus

“Untuk membantu menyelamatkan Meutia, ya, pakai dana itu,” ungkapnya.

Meski tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun Sudjadnan tidak mau menganggap pungutan yang dilakukannya sebagai perbuatan legal
“Kalau sudah kayak begini, mau debat bagaimanapun tetaplah salah

BACA JUGA: Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa

Tapi Saya hanya ingin menjelaskan kondisi yang riilnya demikian,” imbuh kakek dua cucu yang mengaku ikhlas menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkah hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara kepada SudjadnanMantan diplomat jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga dihukum denda Rp 100 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kegiatan renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.

Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan anggaran renovasi gedung KBRI Singapura di perubahan anggaran APBN 2003Namun Sudjadnan juga menerima imbalan sebesar 200 ribu USD dari proyek tersebut.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Sudjadnan.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Ikhlaskan Sudjadnan Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler