Arab Saudi Janji Tindak Majikan Keji

Selasa, 18 Januari 2011 – 21:09 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah melakukan kesepakatan mengenai sisten penempatan dan perlindungan TKI di Arab SaudiMenurutnya, pemerintah Arab Saudi sudah berjanji kepada pemerintah Indonesia untuk segera menindak tegas terhadap pelaku atau majikan yang melakukan kekerasan terhadap TKI.

“Berdasar hasil kunjungan kerja Kemenakertrans ke Counter Part di Arab Saudi yang dihadiri oleh Menaker dan Mendagri Arab Saudi, pada prinsipnya Menaker Arab Saudi setuju untuk dilakukannya pembenahan serta peningkatan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi

BACA JUGA: Muhaimin Jamin Pemulangan TKI di Bawah Jembatan Kandara

Mereka juga berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang melakukan tindak kekerasan terhadap TKI,” ungkapnya saat rapat kerja gabungan bersama Tim Khusus Penanganan TKI, Kemenlu dan Kemenkumham di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1).

Muhaimin menjelaskan, kedua menteri Arab Saudi tersebut juga menyepakatisegera dilakukannya Senior Official Meeting (SOM) guna membahas secara teknis langkah-langkah peningkatan perlindungan TKI
“Dalam waktu dekat, Menaker Kerajaan Arab Saudi akan berkunjung ke Indonesia guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dalam rangka kerjasama dan lebih meningkatkan perlindungan TKI ke depan,” tambahnya.

Adapun beberapa kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, yakni melakukan pertemuan secara rutin antara kedua pihak serta melakukan pengetatan terhadap jod order dan kontrak kerja sebagai upaya peningkatan perlindungan TKI.  “Selain itu, kami juga akan melakukan kajian menyeluruh dengan menyiapkan para ahlinya untuk memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan perlindungan para TKI,” terangnya.

Dalam melakukan kajian, terang Muhaimin,  pihaknya juga membahas bersama para ahli di cabinet untuk finalisasi peraturan bagi tenaga kerja domestic di Arab Saudi.“Dengan begitu, diharapkan dalam waktu tiga hingga enam bulan peraturan tersebut akan selesai,” tukasnya

BACA JUGA: Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Tak Layak Awasi Penuntasan Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler