AM, SY, dan MRA Divonis Kebiri Kimia

Jumat, 15 April 2022 – 04:51 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali menyatakan tiga terpidana perkara asusila divonis kebiri kimia.

Dia mengatakan ada tiga kasus sepanjang 2021 hingga triwulan pertama 2022 yang dijatuhi vonis kebiri kimia.

BACA JUGA: Predator 13 Santriawati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Febrian Ali, Kamis.

Febrian menyatakan majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana.

BACA JUGA: Toyota Kijang Bolak-balik ke SPBU, Petugas Curiga

Salah satu pertimbangannya, kata dia, dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," kata dia.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.

Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.

Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021.

Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler