jpnn.com, JAKARTA - Otak serangan bom Thamrin, Jakarta Pusat, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Bukannya meminta keringanan, terdakwa Oman yang juga Ketua Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia itu malah meminta hakim tak berat hati untuk menghukumnya dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Di Nusakambangan, Aman Mengaku Hanya Bertemu Sipir
Namun, Aman tetap membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum terhadapnya.
Dalam pleidoinya, Aman juga mengatakan akan menerima apa saja putusan dari majelis hakim.
BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Saya Baru Tahu Beritanya saat Disidang
"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa, dan berapa pun jumlah tahun yang divonis kan hakim nanti, saya hadapi dingin dan senyum tipis," kata Aman.
Pasalnya, dengan segala bantahan yang dia lontarkan, dirinya tetap dituduh sebagai dalang aksi teror bom di Indonesia. Aman meyakini hanya satu cara agar dirinya bisa bebas, yakni berkompromi dengan pemerintah.
BACA JUGA: Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian
"Ini tidak akan berakhir kalau saya tidak mau kompromi dengan pemerintah yang berideologi Pancasila, berhukum buatan manusia dan bersistem demokrasi atau pemerintah tagut," ujar dia.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dentuman Keras di Sela Sidang Aman Tak Timbulkan Korban
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan