Amari Bantah Dicopot Karena Sisminbakum

Jumat, 15 April 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Muhammad Amari akhirnya mau berkomentar terkait pencopotan dirinya dari kursi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)Amari yang digantikan Andi Nirwanto, menilai pos barunya sebagai staf ahli Jaksa Agung semata-mata untuk penyegaran organisasi.

"Biar ada penyegaran saja," kata Amari, Jumat (15/4) sore

BACA JUGA: MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali

Jawaban Amari tersebut guna menanggapi pertanyaan wartawan terntang adanya dugaan mutasi itu menyusul akan dihentikannya kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo.

Lalu bagaimana perkembangan penyidikan Sisminbakum? "Seperti kemarin, masih seperti kemarin," kata mantan JAM Intelijen ini cepat


Saat ditanya apakah kasus Sisminbakum bakal dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), Amari mengaku hal itu belum diputuskan

BACA JUGA: Tiga Bulan, KY Investigasi Kasus Antasari

Namun demikian Amari mengaku belum tahu keputusan akhir soal Sisminbakum
"Ya saya nggak tahu," jawabnya sambil berlalu.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menilai mutasi Amari memang memunculkan tudingan miring terkait Sisminbakum

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan

Dalam kasus Sisminbakum, Febri mengaku sempat mendengar bahwa ada perbedaan pendapat antara Amari dengan atasannya.

"Harus dijelaskan Jaksa AgungYang terpenting Sisminbakum harus diteruskan sampai ke pengadilan," kata Febri

Jika tak sampai ke pengadilan, patut diduga Amari dimutasi terkait penyidikan Sisminbakum bukan karena terus dikaji penyidik JAM Pidsus karena Mahkamah Agung membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita"Kalau kasus Sisminbakum dihentikan, kasihan terdakwa atau terpidana lain yang sudah dihukum," tegas Febri.

Seperti diketahui, berkas Yusril dan Hartono dinyatakan lengkap (P21) sejak akhir Januari laluNamun saat jaksa tengah menyusun surat dakwaan, MA membebaskan Romli

Alasan inilah yang kerap disebut kejaksaan sebagai hal yang harus diperhatikan sebelum melanjutkan kasus korupsi yang berlangsung sejak pertengahan 2001 ituBerbeda dengan Romli, MA justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3,5 miliar kepada mantan Direktur SRD Yohannes Waworuntu.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler