Amari Dicopot Karena Rapor Merah

Kamis, 28 April 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Alasan pencopotan Mohammad Amari dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terungkap dalam pelantikan empat pejabat eselon I di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (27/4)Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kinerja Amari tidak terlalu bagus.
 
Salah satu ukurannya adalah bahwa JAM Pidsus menerima rapor merah dari Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

BACA JUGA: PT DGI Akhirnya Mundur dari Proyek Gedung DPR

"Itu salah satu
Di antaranya ada yang terkait beberapa aspek lainnya

BACA JUGA: Sri Sultan HB X, Sabar Layani Penggemar

Kami harus cermat karena ke depan kita harus lebih cepat," kata Basrief.
 
Seperti diketahui, UKP4 mengevaluasi 47 kementerian dan lembaga untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sejumlah lembaga dan kementerian menerima rapor merah karena kinerja mereka yang lambat.

Basrief mengatakan, tidak bisa menjamin jabatan akan terus langgeng

BACA JUGA: Dirjen PMD Akui Ada Penyelewengan Dana PNPM

"Jabatan itu bukan milik kamiItu amanah yang suatu saat kapanpun bisa diambil, termasuk saya sendiriYang penting niat kita ke depan bagaimana Kejaksaan lebih baik dengan percepatan reformasi birokrasi," katanya.

Seperti diwartakan, Amari dicopot dari JAM Pidsus dan digantikan Andhi Nirwanto yang sebelumnya sekretaris JAM PidsusAmari kemudian dialihkan sebagai staf ahli Jaksa Agung

Usai dilantik kemarin, Amari mengeluhkan alokasi biaya penanganan perkara pidana kasus korupsiSistem pendanaan penyelesaian perkara di Kejaksaan dijatah dalam paket-paketPadahal, dana kebutuhan seringkali membengkak karena hal-hal tak terduga, seperti melacak, menangkap, atau memanggil saksi"Dana tidak pernah cukup," katanya.
 
"Biaya perkara bulan November-Desember 2010 sampai sekarang belum dibayar sampai anak-anak (jajaran JAM Pidsus) kelimpunganSampai detik ini belum dibayar dari anggaran," keluhnyaSayang, Amari enggan menyebut besarnya dana tersebut.
 
Seharusnya, kata Amari, anggaran penanganan perkara seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Besaran dana ditentukan berdasarkan kasus yang ditangani plus ada biaya tambahan alias additional cost"Tidak bisa dijatah sekian karena bisa kurang dan bisa lebih," katanya(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Gubernur Terima Penghargaan PNPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler