JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengaku tak gentar menghadapi ancaman Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang akan mensomasi dirinyaIstilah Betawinya, ’’loe jual gua beli’’
BACA JUGA: Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua
Tidak mau cari musuh, tapi kalau musuh datang pantang mundur ke belakang.’’Soal somasi atau upaya hukum silakan saja
BACA JUGA: Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Sebelumnya, mantan Menkum HAM Yusril Mahendra mengancam akan mengirimkan somasi ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana, terkait kebijakan mereka melakukan moratorium remisi bagi terpidana kasus
Denny memahami kebijakan yang akan diambil mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor itu ada risikonya
Seperti diberitakan, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.
Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10), menegaskan selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menkum HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat (PB) kecuali untuk Agus Condro
BACA JUGA: Kantor Yayasan N7W Fiktif
’’Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan,’’ kata Amir.Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyaratNamun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie menilai kebijakan Menkum HAM Amir Syamsuddin moratorium remisi koruptor dan teroris terburu-buruNamun, Jimly tetap memberikan semangat kepada Amir agar tidak takut menghadapi koruptor.
’’Kebijakan Amir bisa dikatakan melanggar hukum karena mungkin buru-buru atau untuk mengejar harapan masyarakatJadi niatnya memang sudah baik, cuma caranya perlu dievaluasiYang saya bilang jangan sembrono artinya harus prosedural, datanya lengkap dan untuk perbaikan bukan untuk popularitas,’’ tutur Jimly, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Desak RPP Honorer Cepat Disahkan
Redaktur : Tim Redaksi