Amir Siap Hadapi Somasi Yusril

Kamis, 03 November 2011 – 09:00 WIB

JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengaku tak gentar menghadapi ancaman Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang akan mensomasi dirinyaIstilah Betawinya, ’’loe jual gua beli’’

BACA JUGA: Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua

Tidak mau cari musuh, tapi kalau musuh datang pantang mundur ke belakang.

’’Soal somasi atau upaya hukum silakan saja
Yang jelas kami, saya dan Menkum HAM, meyakini penuh pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi adalah sejalan dengan peraturan perundangan yang ada, mengokohkan upaya pemberantasan korupsi dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,’’ ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana ketika ditanya wartawan mengenai kebijakan menunda permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta yang dinilai melanggar hukum

BACA JUGA: Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung



Sebelumnya, mantan Menkum HAM Yusril Mahendra mengancam  akan mengirimkan somasi ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana, terkait kebijakan mereka melakukan moratorium remisi bagi terpidana kasus

Denny memahami kebijakan yang akan diambil mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor itu ada risikonya
Namun, pihaknya siap menghadapinya sebagai risiko perjuangan demi Indonesia yang lebih bersih dan lebih antikorupsi.

Seperti diberitakan, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.

Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10), menegaskan selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menkum HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat (PB) kecuali untuk Agus Condro

BACA JUGA: Kantor Yayasan N7W Fiktif

’’Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan,’’ kata Amir.

Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyaratNamun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie menilai kebijakan Menkum HAM Amir Syamsuddin moratorium remisi koruptor dan teroris terburu-buruNamun, Jimly tetap memberikan semangat kepada Amir agar tidak takut menghadapi koruptor.

’’Kebijakan Amir bisa dikatakan melanggar hukum karena mungkin buru-buru atau untuk mengejar harapan masyarakatJadi niatnya memang sudah baik, cuma caranya perlu dievaluasiYang saya bilang jangan sembrono artinya harus prosedural, datanya lengkap dan untuk perbaikan bukan untuk popularitas,’’ tutur Jimly, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Desak RPP Honorer Cepat Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler