Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung

Kamis, 03 November 2011 – 05:47 WIB

JAKARTA - Puncak ibadah haji semakin mepetItu artinya, eksekusi pancung terhadap Tuti Tursilawati, TKI di Arab Saudi, kian dekat

BACA JUGA: Kantor Yayasan N7W Fiktif

Sebab, keluarga korban menuntut Tuti dipancung setelah musim haji selesai
Namun, kabar baik berhembus dari Satgas TKI terancam hukuman mati

BACA JUGA: PGRI Desak RPP Honorer Cepat Disahkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saudi, sementara menangguhkan eksekusi Tuti.

Kabar terbaru upaya pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Tuti ini, disampaikan oleh juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat
Dia menjelaskan, hasil kerja intensif tim yang dimotori langsung oleh Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni dan wakilnya Alwi Shihab, sementara membawa beberapa perkembangan.

Diantaranya, Satgas TKI mendapatkan kepastian jika surat yang dikirim Presiden SBY untuk raja Saudi cukup membantu

BACA JUGA: Usai Bom Meledak, Umar Patek Ke Jakarta

Humphrey menjelaskan, surat yang dikirim SBY tadi telah mendapatkan tanggapan baik dari kerajaan SaudiSetelah membaca surat SBY tadi, Kementerian Dalam Negeri Saudi selaku eksekutor pancung Tuti untuk sementara menangguhkan eksekusi

"Kementerian Dalam Negeri Saudi sebagai eksekutor untuk hukuman qisas telah mengembalikan keputusan Mahkamah Agung Saudi mengenai kasus Tuti," katanya

Humphrey melanjutkan, posisi keputusan Mahkamah Agung Saudi atau disebut Mahkamah Ulya yang berisi vonis pancung, saat ini ada di tangan gubernur Thaif, gubernur Makkah, dan lembaga pengampunan (lajnah Ishlah wa-afwu)Untuk sementara waktu, upaya pemancungan masih ditahan duluKetiga pihak tadi, berjanji akan terus berusaha mendapatkan pemaafan bagi Tuti.

Humphrey juga menjelaskan, hasil dari diplomasi yang digeber satgas menyebutkan, pihak lembaga pengampunan telah memberikan janjinya untuk melakukan yang terbaik

Diantaranya, pada upaya mendekati keluarga korban sehingga dapat diperoleh ampunan dari pihak keluarga korbanLembaga ini juga menyampaikan, hingga sekarang masih belum mendapatkan salinan surat persetujuan atau surat perintah dari raja Saudi untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati qisas bagi Tuti

Selain berharap pada upaya keras gubernur Thaif, gubernur Makkah, dan lembaga lajna, Humphrey mengatakan satgas sudah menyampaikan petisi ke Mahkamah Agung SaudiPetisi tersebut berisi harapan supaya vonis yang dijatuhkan kepada Tuti ditinjau ulang"Namun sampai saat ini masih belum ada respon dari Mahkamah Agung," papar HumphreyDalam menyampaikan petisi ini, satgas bekerja sama dengan Abdurrahim Al Hindi, pengacaran Tuti saat menjalani persidangan.

Pada 18 Oktober lalu, satgas telah menemui Tuti Tursilawati di penjara kota TaifSaat dijenguk, kondisinya tampak dalam keadaan sehat dan tegarTuti menyampaikan terimakasihnya kepada pemerintah Indoneisia setelah mendengarkan penjelasan mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membebaskannya dari hukuman pancungPada kesempatan tersebut, Tuti juga dapat berkomunikasi dengan ayah dan ibunya melalui telepon yang di fasilitasi oleh satgas.

Seperti diberitakan, Tuti adalah TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa BaratTKI kelahiran 6 Juni 1984 itu berangkat se Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210Di Saudi, Tuti bekerja di keluarga Suud Malhaq al Utaibi di Kota Thaif, sebagai pembantu rumah tangga.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2010 Tuti membunuh Suud Malhaq al Utaibi dengan cara memukulkan sebatang balok kayu ke kepala korbanTuti mengaku nekat membunuh karena pelaku berupaya menyetubuhinyaSetelah melihat majikannya tewas dengan bersimbah darah, Tuti mengaku kepada polisi jika dia kabur dengan membawa uang senilai 31.500 real dan sebuah jam tangan milik korban(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Launching Buku Dua Tangis dan Ribuan Tawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler