Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN

Rabu, 07 Desember 2011 – 20:17 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak memiliki dasar hukum.

Alasan Yani, remisi dan pembebasan bersayarat itu hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wamenkumham Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober 2011.

Padahal, tegasnya, semua masalah itu sudah diatur dengan peraturan yang adaKata Yani, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28  tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

BACA JUGA: UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril

Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan
"Jadi, harus pakai apa lagi?," ungkap Yani saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menkumham, Amir Syamsuddin dan jajarannya, Rabu (7/12), di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, menyinggung soal Surat Keputusan (SK) menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.

Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.

Menkumham  menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui SK yang terbit pada 16 November 2011

BACA JUGA: Korpri Diminta Tindak PNS Muda Kaya Raya

Dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menkumham adalah PP Nomor 32 Tahun 1999
Sedang menurut Aziz, PP itu sudah lama tidak berlaku.

Menkumham tetap bergeming dengan pendiriannya

BACA JUGA: MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran

Bahkan, ia menawarkan untuk menguji di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN)"Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," kata politisi Partai Demokrat, itu(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Korupsi tak Hentikan Remunerasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler