JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak memiliki dasar hukum.
Alasan Yani, remisi dan pembebasan bersayarat itu hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wamenkumham Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober 2011.
Padahal, tegasnya, semua masalah itu sudah diatur dengan peraturan yang adaKata Yani, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
BACA JUGA: UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatanWakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, menyinggung soal Surat Keputusan (SK) menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.
Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.
Menkumham menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui SK yang terbit pada 16 November 2011
BACA JUGA: Korpri Diminta Tindak PNS Muda Kaya Raya
Dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menkumham adalah PP Nomor 32 Tahun 1999Menkumham tetap bergeming dengan pendiriannya
BACA JUGA: MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Bahkan, ia menawarkan untuk menguji di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN)"Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," kata politisi Partai Demokrat, itu(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Korupsi tak Hentikan Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi