UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril

Rabu, 07 Desember 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, terutama tentang tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 yang digugat oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)Yusril mengaku menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti persidang perbaikan permohonan

BACA JUGA: Korpri Diminta Tindak PNS Muda Kaya Raya



Bahkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu telah resmi menjadi kuasa hukum  MNC
"Ditunjuk dari MNC sejak dua minggu yang lalu," kata Yusril usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).

Namun Yusril belum mau berkomentar terkait gugatan yang diajukan oleh KIDP terkait tudingan adanya monopoli penyiaran

BACA JUGA: MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran

Menurut mantan MenkumHAM itu, dirinya akan memberikan tanggapan dalam sidang selanjutnya
Ppihaknya siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk menyanggah argumentasi pemohon.

"Kami dengar permohonan ini sudah diperbaiki dan hakim telah menerima, maka kami tinggal menunggu sidang pleno selanjutnya

BACA JUGA: PNS Korupsi tak Hentikan Remunerasi

Baru kita akan berikan tanggapan pada sidang berikutnya atas permohonan yang disampaikan oleh para pemohon," pungkas Yusril.
 
Untuk diketahui, para pemohon mengaku berpotensi dirugikan secara konstitusional akibat penafsiran yang salah terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang PenyiaranPotensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaranAkibatnya, kondisi itu menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat.

Kondisi yang terjadi saat ini, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannyaMeskipun, kata dia, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka  lembaga penyiaran  dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara 

"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga  penyiaran sebagaimana  keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata kuasa hukum pemohon, Hendrayana pada sidang sebelumnya, Selasa (15/11).  (kyd/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Kabur ke Singapura Atas Perintah Penguasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler