Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

Kamis, 05 September 2019 – 07:50 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, menunjukkan bahwa aparat tidak paham dalam menyelesaikan permasalahan di Papua.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Veronica bukan akar masalah rasisme yang memicu kerusuhan terkait Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Pasukan TNI dan Brimob Dikirim ke Lokasi Pembantaian di Perbatasan Yahukimo

"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," kata Usman seperti dikutip dari Antara.

Dia mempertanyakan siapa pihak yang telah terprovokasi sehingga melanggar hukum oleh perkataan Veronica di media sosial, seperti yang dituduhkan Polda Jatim.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Wiranto soal Benny Wenda

BACA JUGA: Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman

Menurut Usman, kepolisian justru harus fokus mencari penghasut warga yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

BACA JUGA: Markus Ajak Warga Papua Lihat Kondisi Timor Leste setelah Pisah dari RI

"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," kata Usman.

Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, polisi dinilai sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.

Dia khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka karena mentwit tentang Papua, akan menimbulkan ketakutan pihak lain dalam mengutarakan pendapatnya di ruang publik.

"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polri harus memastikan jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," ucap Usman.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9) mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat. (dyah/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler