Ampun deh...Lagi Mabuk Melakukan Penggerebekan

Jumat, 09 September 2016 – 19:56 WIB
Keduanya sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALU - Anggota Reskrim Polres Palu menangkap dua pria asal Desa Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna); Iskandar (45) dan Muh. Arsyad (28). 

Keduanya merupakan polisi gadungan.  Iskandar bahkan mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Touna.

BACA JUGA: Honorer Bikin Sendiri SK PNS, Berhasil dapat Kredit Bank Rp 110 Juta

Kapolres Palu, AKBP Basya Radyananda, Kamis kemarin (8/9) mengatakan, kedua polisi gadungan itu sempat menggerebek sebuah kamar di penginapan Homestay Milano, di Jalan Emy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (7/9) sekitar pukul 03.30 Wita.

Awalnya, polisi gadungan itu hendak berangkat ke kampung halamannya di Desa Ampana usai menjemput keluarganya di Kota Palu. 

BACA JUGA: Janda Diperkosa saat Pingsan, Lantas Dihantam Pakai Batu, Sadis!

Akan tetapi, sebelum berangkat ke Ampana, keduanya terlebih dulu mengonsumsi alkohol hingga keduanya mabuk dan memilih kembali ke penginapan di homestay Milano.

Akan tetapi, kedua polisi gadungan itu salah masuk kamar. Mereka malah, masuk ke kamar orang lain. Merasa malu, karena sudah salah masuk kamar, seorang pelaku yang mengaku Kasat Narkoba Polres Palu langsung meminta korban berinisial MH mengeluarkan dompetnya. 

BACA JUGA: Dibantu Tukang Ojek Pemberani, Polisi Bekuk Penculik Mahasiswi Kedokteran

“Iskandar (yang mengaku Kasat Narkoba Polres Touna,red), mengatakan kepada korban hendak menggeledah kamar korban, karena mencurigai menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kamar,” jelas Basya.

Namun, keduanya tidak menemukan sabu-sabu dalam kamar korban MH. Kecewa, kedua polisi gadungan tersebut langsung memukul pipi kiri dan kanan korban dengan menggunakan tepalak tangan. Bahkan, menghantamkan asbak rokok ke bagian pinggang sebelah kanan korban.

“Kedua Polisi gadungan ini menganiaya korbannya karena ditanyai surat perintah kepolisian. Tapi, kedua pelaku ini tidak bisa menunjukannnya. Makanya, mereka marah dan langsung memukul korban,” ujar Basya.

Basya mengatakan kedua pelaku  terancam hukuman dengan dua tindak pidana yang berbeda yakni pengakuan sebagai aparat Polisi dan menganiaya korban. (fcb/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sebut Kasus Aa Gatot Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler