Anak 12 Tahun Dikeroyok, Dipaksa Mengaku Curi Pakaian Dalam

Rabu, 11 Desember 2024 – 22:44 WIB
Keluarga melaporkan kejadian main hakim sendiri di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com - BOYOLALI - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM dikeroyok sejumlah tetangganya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi main hakim terjadi setelah KM dituduh mencuri pakaian dalam.

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

Menurut Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto pihaknya sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Meski demikian, dikatakannya saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Waspada, Pelaku Raja Tega, Bacok Korban Tanpa Alasan yang Jelas

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Arif di Boyolali, Rabu (11/12).

KM merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kerabat korban Fahrudin mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Anggota Geng Klitih Boyolali Ini Ditangkap, Aksinya Mengerikan, Pelaku Ternyata

Dia menceritakan tepatnya pada tanggal 17 November 2024, ayah korban yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H.

Oleh H, ayah korban diminta pulang karena anaknya diduga mencuri pakaian dalam warga.

Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Fahrudin mengatakan jika benar KM mencuri maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT.

Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S.

Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, tetapi ditolak.

"Terus di situ terjadi pemukulan. Yang memukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya karena diduga yang kehilangan pakain dalam istrinya pak RT," katanya.

Saat itu ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul tetapi ayahnya juga dipukul.

"Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.

Setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Bahkan, menurut dia korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.

"Namun kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga korban dibawa ke rumah sakit. Itu pada 19 November," katanya.

Dari hasil pemeriksaan ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis.

"Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," katanya.

Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam. Atas kejadian tersebut keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler