Anak Adnan Buyung jadi Tersangka Korupsi

Terkait Proyek Pengadaan Sapi Impor untuk Fakir Miskin

Rabu, 28 April 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengantongi tersangka lain selain mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan korupsi pengdaaan sapi impor di Departemen SosialTersangka lain dugaan korupsi sapi itu adalah Iken BR Nasution, yang tak lain putra advokat senior Adnan Buyung Nasution

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Nias Dilaporkan ke Satgas



Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra M Hamzah pada rapat dengar pendapat (RDP ) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4)
"Terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan sapi, Ike Br Nasution jadi tersangka," ujar Chandra.

Chandra menjelaskan, proyek pengadaan sapi itu seharusnya untuk proyek pengentasan fakir miskin Departemen Sosial pada tahun 2004 dan 2006 yang menggunakan Anggaran APBN

BACA JUGA: Satgas Bidik Mafia Kehutanan di Daerah

Penetapan Iken sebagai tersangka itu hanya berselang kurang dari sebulan sejak Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari
"Penetapan tersangkanya (Iken Nasution) sejak Ferbuari," tandas Chandra.

Iken disangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta menjanjikan atau meberi hadiah kepada pihak lain terkait dengan jabatan

BACA JUGA: Misbakhun Tunda Gugat Polri

"Sangkaanya pasal 2 atau (1) dan atau pasal 3 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan sapi yang belakangan diketahui bermasalah itu merupakan realisasi dari Program Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos pada 2004Proyek itu didanai dengan APBN 2004.

Jenis sapi yang diimpor adalah Steer Brahman Cross/BX, sementara jumlah sapi yang didatangkan sebanyak 2.800 ekor dengan harga per ekor Rp 6,9 juta.  Namun ternyata, pengadaan sapi yang diimpor dari Australia itu dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung

Rekanan yang ditunjuk adalah PT Atmadhira KaryaAdapun Iken Nasution adalah komisaris pada PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Depsos dalam pengadaan sapi impor tersebut

Hanya saja dari temuan BPK, sebanyak 1.599 ekor sapi dijual secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke DepsosBPK juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman dan 900 ekor sapi belum dikirim.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century akan Panggil KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler