BACA JUGA: Kasus Korupsi di Nias Dilaporkan ke Satgas
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra M Hamzah pada rapat dengar pendapat (RDP ) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4)
Chandra menjelaskan, proyek pengadaan sapi itu seharusnya untuk proyek pengentasan fakir miskin Departemen Sosial pada tahun 2004 dan 2006 yang menggunakan Anggaran APBN
BACA JUGA: Satgas Bidik Mafia Kehutanan di Daerah
Penetapan Iken sebagai tersangka itu hanya berselang kurang dari sebulan sejak Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan JanuariIken disangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta menjanjikan atau meberi hadiah kepada pihak lain terkait dengan jabatan
BACA JUGA: Misbakhun Tunda Gugat Polri
"Sangkaanya pasal 2 atau (1) dan atau pasal 3 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Johan.Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan sapi yang belakangan diketahui bermasalah itu merupakan realisasi dari Program Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos pada 2004Proyek itu didanai dengan APBN 2004.
Jenis sapi yang diimpor adalah Steer Brahman Cross/BX, sementara jumlah sapi yang didatangkan sebanyak 2.800 ekor dengan harga per ekor Rp 6,9 juta. Namun ternyata, pengadaan sapi yang diimpor dari Australia itu dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung
Rekanan yang ditunjuk adalah PT Atmadhira KaryaAdapun Iken Nasution adalah komisaris pada PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Depsos dalam pengadaan sapi impor tersebut
Hanya saja dari temuan BPK, sebanyak 1.599 ekor sapi dijual secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke DepsosBPK juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman dan 900 ekor sapi belum dikirim.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century akan Panggil KPK
Redaktur : Antoni