JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dana bantuan Menkokesra ke Kabupaten Nias tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar akan segera dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia HukumLangkah ini dilakukan karena proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lamban.
Ketua Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) Sonitehe Telaumbanua menyebutkan, kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun
BACA JUGA: Satgas Bidik Mafia Kehutanan di Daerah
Formanispe sendiri tidak bosan-bosannya mendesak KPK untuk cepat menyelesaikan kasus iniBACA JUGA: Misbakhun Tunda Gugat Polri
"Dalam waktu dekat ini, tembusan segera dilayangkan juga ke Kapolri, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Ketua Komis III DPR," ujar Soni, kemarin.Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan pihaknya tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan tidak tebang pilih
BACA JUGA: Timwas Century akan Panggil KPK
KPK tidak tebang pilih, siapa pun dan apa pun dia akan diproses sesuai hukum," kata Johan.Kasus ini sudah ditangani bidang penindakan KPK sejak 3 November 2009 berdasarkan nota dinas ND-995/40-43/11/2009 Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudradjat.
Dugaan korupsi ini berawal dari bantuan anggaran pemberdayaan masyarakat Kabupaten Nias pasca gempa bumi tahun 2004Menkokesra memberikan dana Rp9,4 miliar dari APBN melalui DIPA No.0256.0/069-03.0/-/2006.
Dalam pelaksanaannya, dana bantuan tidak masuk ke rekening kas daerah, melainkan diduga masuk ke rekening pribadi Bupati Nias, Binahati B BaehaSelanjutnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang yang tepat bagi masyarakat korban gempa, malah digunakan untuk pengadaan mesin jahit.
Padahal, pengadaan mesin jahit itu sendiri sebelumnya merupakan bantuan Non Goverment Organization (NGO) ke Pemkab Nias"Jadi seolah-olah, pengadaan mesin jahit dianggarkan dari bantuan Menkokesra," beber Soni(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Hidayat Batah Pengakuan Hamka Yandhu
Redaktur : Soetomo Samsu