jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Dave Laksono menuding Wakil Ketua DPR Fadli Zon ingkar janji terkait status fraksi partai berlambang beringin hitam itu di parlemen. Tudingan Dave itu didasari penyataan Fadli yang menyebut putusan sela dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang status quo hanya berlaku untuk kubu DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Sementara untuk kubu DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), Fadli menganggap putusan sela itu tak berlaku. Sebab, kubu Ical tetap bisa mengambil kebijakan termasuk perombakan anggota fraksi di DPR.
BACA JUGA: Tunda Rapat Pleno, Komisi III DPR Langsung ke Rumah Badrodin Haiti
Namun, Dave yang juga putra Agung Laksono itu menganggap pernyataan Fadli jelas menunjukkan keberpihakan. "Bila dia ngotot seperti itu, dia telah mengingkari kesepakatan bersama dan memihak ke kubu seberang. Itu berarti beliau sudah keluar dari kesepakatan awal," kata Dave di gedung DPR ini, Rabu (15/4).
Menurut Dave, saat Fadli memediasi kubu Agung dan Ical ketika terjadi perebutan ruang Fraksi Partai Golkar DPR beberapa waktu lalu, politikus Gerindra itu menyebut status quo berlaku untuk kedua kubu. Artinya pimpinan DPR pun menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Jangan Sampai Pemda Pangkas Anggaran Publik untuk Biayai Pilkada
"Karena pada saat mediasi yang dia (Fadli, red) pimpin, dia sudah mengatakan sampai ada putusan pengadilan yang tetap, statusnya adalah status quo," tandasnya.
Sebelumnya Dave bersama 26 koleganya di FPG yang mengakui keabsahan musyawarah nasional Golkar di Ancol, dirotasi oleh FPG kubu Ical pimpinan Ade Komarudin. Dave dipindah dari komisi I ke VIII. Namun, dia tak mau pindah karena menilai Ade tak berhak melakukannya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Biaya APBN Untuk Pilkada Masih Buram
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Penganggaran Pilkada Rawan Penyimpangan
Redaktur : Tim Redaksi