Anak-Anak Harus Steril dari Kegiatan Politik

Dilarang Ikut Kampanye dan Jadi Model Iklan Parpol

Selasa, 20 Januari 2009 – 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat  Sardini mengingatkan setiap partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, atau anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun, melanggar ketentuan pasal 84 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu''Bawaslu sudah menginventarisir pelanggaran-pelanggaran partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, terutama dalam iklan-iklan partai politik peserta pemilu

BACA JUGA: Usul Perppu Pemutakhiran DPT Kacaukan Logistik Pemilu

Dan Bawaslu sudah memperingatkan partai bersangkutan, '' kata Nur  Hidayat, dalam pertemuan antara Bawalu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam kesempatan itu, Nur Hidayat menegaskan, Partai politik peserta pemilu 2009 dilarang melibatkan anak-anak saat kampanye  maupun kegiatan politik lainnya, baik di lapangan maupun pada iklan politik di media massa
Pasal 84 ayat 2 UU No.10/2008 menyebutkan, pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih

BACA JUGA: SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat

Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih
Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.

Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan langsung dalam kegiatan politik seperti kampanye

BACA JUGA: Gus Dur Minta Koalisi Lokal Tak Buru-Buru

Hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan harus dijagaKomnas Perlindungan Anak meminta Bawaslu untuk mengawasi kegiatan kampanye pemilu partai dan menegakkan aturan jika ada pelanggaran dengan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.

"Kami mohon anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanyeHak anak untuk mendapatkan perlindungan harus dihormati, jangan menggunakan alasan karena tidak ada yang menjaga (anak-anak) sehingga mereka harus dilibatkan," katanyaPartai politik seharusnya tidak mengambil keuntungan demi meningkatkan dukungan dengan menggunakan anak-anak sebagai daya tarikMisalnya, melibatkan anak-anak dalam iklan kampanye di mana dalam iklan tersebut anak-anak menggunakan atribut partai"Itu penyalahgunaanPendidikan politik secara dini jangan menggunakan cara dewasa," katanya didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler