BACA JUGA: Usul Perppu Pemutakhiran DPT Kacaukan Logistik Pemilu
Dan Bawaslu sudah memperingatkan partai bersangkutan, '' kata Nur Hidayat, dalam pertemuan antara Bawalu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (20/1).Dalam kesempatan itu, Nur Hidayat menegaskan, Partai politik peserta pemilu 2009 dilarang melibatkan anak-anak saat kampanye maupun kegiatan politik lainnya, baik di lapangan maupun pada iklan politik di media massa
BACA JUGA: SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilihSementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan langsung dalam kegiatan politik seperti kampanye
BACA JUGA: Gus Dur Minta Koalisi Lokal Tak Buru-Buru
Hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan harus dijagaKomnas Perlindungan Anak meminta Bawaslu untuk mengawasi kegiatan kampanye pemilu partai dan menegakkan aturan jika ada pelanggaran dengan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut."Kami mohon anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanyeHak anak untuk mendapatkan perlindungan harus dihormati, jangan menggunakan alasan karena tidak ada yang menjaga (anak-anak) sehingga mereka harus dilibatkan," katanyaPartai politik seharusnya tidak mengambil keuntungan demi meningkatkan dukungan dengan menggunakan anak-anak sebagai daya tarikMisalnya, melibatkan anak-anak dalam iklan kampanye di mana dalam iklan tersebut anak-anak menggunakan atribut partai"Itu penyalahgunaanPendidikan politik secara dini jangan menggunakan cara dewasa," katanya didampingi Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi