SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat

Senin, 19 Januari 2009 – 20:37 WIB
JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU Pusat yang memutuskan pengangkatan empat nama pengganti itu sudah digugatSenin (19/1), South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua) menggugat SK No 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta

BACA JUGA: Gus Dur Minta Koalisi Lokal Tak Buru-Buru

Suratnya terdaftar di register nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009.

Sebelumnya empat pengurus KPUD Sumsel yang lama, Syafitri Irwan, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati Abdullah dipecat oleh KPU Pusat yang diketuai Prof Abdul Hafidz Anshary
Pemecatan itu atas rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie setelah menyidang seluruh anggota KPUD Sumsel karena kekisruhan di tubuh KPUD

BACA JUGA: KPU Ajukan Perppu Caleg Perempuan ke Pemerintah

Selain Alfian Toni, keempat anggota KPUD Sumsel akhirnya dipecat
Kasus itu belum berakhir, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati melaporkan DK ke Mabes Polri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Empat anggota KPUD Sumsel yang dipecat akhirnya pada 7 Januari 2009 resmi digantikan oleh empat anggota KPUD Sumsel yang baru, berdasarkan nomor urut

BACA JUGA: Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu

Para pengganti itu ialah Anisyatul Mardiah, Ong Berlian, Candra Puspa Mirza, dan Kely MaryanaHanya nama Herlambang yang tak masuk, padahal dia masuk dalam list 10 besar hasil fit and proper test KPU periode 2008/2013 tersebut.

Ketika mendaftarkan gugatan ke PTUN, Hepriyadi didampingi tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Demokrasi Sumsel, yaitu Chairil Syah SH, Syamsul Bahri Radjam SH, Hendri Dunan SH, Feri Setiawan Samad SH, Dasar Lakoni SH, KL Pambudi SH, Zen Smith SH, dan Afdhal Muhammad SH.

”Kami sengaja mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan empat anggota PAW KPU Sumsel, SK KPU No 17/sdm/kpu/2009, tanggal 6 Januari 2009Alhamdulillah, gugatan ke PTUN telah didaftarkan melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009,” terang Syamsul Bahri kepada pers, Selasa (19/1).

Alasan pengajuan gugatan tersebut, kata Syamsul, karena proses penerbitan SK KPU tersebut diduga telah melanggar Pasal 11 huruf a dan g, UU No 22 tahun 2007 dan Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1, Peraturan KPU No 13 Tahun 2007”Jadi tuntutan Sumsel Watch ini adalah pembatalan SK KPU 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 tersebut,” cetusnya.

Chairil Syah SH menambahkan, gugatan kliennya karena menilai keputusan KPU diduga melanggar UU salah satu syarat calon anggota KPU untuk menjadi anggota KPU”Berdasarkan Pasal 20, calon anggota KPU untuk menjadi anggota KPU harus berdomisili di wilayah kerja KPU bersangkutan, untuk membuktikan harus melampirkan fotocopi KTP, tetapi salah seorang anggota KPUD Sumsel (inisial KM) ketika mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU, yang dilampirkan bukan fotocopi KTP tapi surat keterangan lurah yang isinya menerangkan bahwa dia bersomisili di Palembang, KTP masih diurus,” beber Chairil Syah.

Problemnya bukan disitu saja, kata Chairil, ketika dilakukan pergantian antar waktu (PAW), ada keberatan dari masyarakat yang menerangan bahwa KM itu tidak berdomisili di Palembang”Panwas dapat keterangan dari RT, betul dia tidak berdomisili disitu, tiba-tiba dalam hitungan jam bahwa dia berdomisili disituPertanyaannya ada apa itu, terutama KPU kalau pedoman pasal 20, jelas melampirkan fotocopi KTPKan dalam Pasal 20 itu ditegaskan melampirkan fotocopi KTP, tidak ada keterangan atau identitas lainnyaBetul, KM itu orang Palembang, tapi selama ini dia berada di Bogor, KM ini ketika 10 besar urutan ke-9Ada apa KPU memaksakan mengangkat dia,” cetusnya.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary serta anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum I Gusti Putu Artha ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, namun berkali-kali diusahkan keduanya belum berhasil dimintai keterangan.

Konfirmasi didapat dari anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul BahriMenurut dia, gugatan itu adalah hak, dan KPU akan menghadapinya”Setiap calon anggota KPU yang lolos menjadi anggota KPU berarti semua persyaratan sudah lolos,” bebernya.

Soal hanya surat keterangan dari ketua RT tentang kependudukan calon anggota, kata Syamsul, sangat tergantung dengan yang melihatnya”Tergantung siapa yang lihat, tapi yang penting dilihat itu substansinyaWalau begitu, karena sudah diajukan ke TUN, berarti akan diuji, ya akan kita uji SK itu, akan dihadapi gugatan mereka,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler